Jumat, 20 Januari 2012

AUTENTIKASI ARSIP STATIS

Autentikasi adalah suatu langkah untuk menentukan atau mengonfirmasi bahwa seseorang (atau sesuatu) adalah autentik atau asli. Melakukan autentikasi terhadap sebuah objek adalah melakukan konfirmasi terhadap kebenarannya. Sedangkan melakukan autentikasi terhadap seseorang biasanya adalah untuk memverifikasi identitasnya. Pada suatu sistem komputer, autentikasi biasanya terjadi pada saat login atau permintaan akses.

autentikasi arsip statis” adalah pernyataan tertulis atau tanda yang menunjukkan bahwa arsip statis yang bersangkutan adalah asli atau sesuai dengan aslinya.

Autentikasi Arsip Statis
• Pencipta arsip dan/atau lembaga kearsipan dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk dan/atau melakukan alih media meliputi media elektronik dan/atau media lain.
• Autentikasi arsip statis dapat dilakukan oleh lembaga kearsipan.
• Ketentuan mengenai autentisitas arsip statis yang tercipta secara elektronik dan/atau hasil alih harus dapat dibuktikan dengan persyaratan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
• “dukungan pembuktian” melalui penelusuran dan pengungkapan serta pengujian terhadap arsip yang akan diautentikasi.
• Untuk mendukung kapabilitas, kompetensi, serta kemandirian dan integritasnya dalam melakukan fungsi dan tugas penetapan autentisitas suatu arsip statis, lembaga kearsipan harus didukung peralatan dan teknologi yang memadai dan berkoordinasi dengan
dengan instansi yang mempunyai kemampuan dan kompetensi.
• Lembaga kearsipan harus menjaga netralitasnya dalam penetapan autentisitas dan tidak menyandarkan pembuktian pada instansi dan/atau pihak yang mempunyai kepentingan tertentu yang dapat menciderai kualitas pembuktian.

1 komentar: