Minggu, 16 Februari 2014

ARSIP MEDIA BARU

Dalam upaya mengembangkan dan melestarikan memori kolektif bangsa, lembaga kearsian berupaya mengembangkan dan melestarikan ‘ingatan’ dalam bentuk arsip, baik arsip kertas maupun arsip media baru. Dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, lembaga kearsipan berkewajiban menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip statis dari lembaga-lembaga/badan-badan pemerintahan, badan-badan swasta dan atau perorangan.

Dengan demikian setiap arsip statis yang telah diserahkan ke lembaga kearsipan, baik melalui proses akuisisi dari sumber langsung maupun sumber tidak langsung, harus ditata diamankan, dan dilestarikan fisik dan informasinya. Kegiatan pelestarian arsip media baru tersebut dimulai dari penyimpanan arsip media baru di tempat penyimpanan Arsip (depo). Dilanjutkan kemudian dengan pemeliharaan dan pengamanan arsip. Pengamanan dan perlindungan dapat dilakukan dengan baik apabila fisiknya telah tertata. Dengan kondisi arsip yang tertata secara fisik diharapkan dapat memudahkan akses dan layanan arsip media baru.

Berikut ini pengertian arsi media baru, reproduksi arsip, restorasi arsip, pengolahan arsip dan evaluasi program pengamanan arsip media baru.
Arsip Media Baru adalah arsip yang isi informasi dan bentuk fisiknya terekam dalam bentuk elektronik dengan menggunakan peralatan khusus. Termasuk dalam kategori ini adalah arsip foto, arsip film, arsip mikrofilm, arsip elektronik dan arsip rekaman suara.

Reproduksi Arsip adalah proses penggandaan arsip baik menggunakan peralatan optic maupun fotografik.
Restorasi Arsip adalah tindakan yang dilakukan dalam memperkuat kondisi fisik arsip yang mengalami kerusakan atau mengalami penurunan kualitas secara fisik.

Pengolahan Arsip adalah kegiatan menyusun intelektual dan fisik arsip dengan menggunakan prisip-prinsip kearsipan yaitu berdasarkan asas asal usul dan asas aturan asli. Hal ini dilakukan untuk menjamin arsip disimpan di tempat yang tepat dengan fasilitas tepat dan dapat ditemukan dengan cepat.

Evaluasi Program Pengamanan Arsip Media Baru adalah kegiatan menelaah dan menilai pelaksanaan pengamanan arsip media baru yang sudah dijalankan, untuk mendapatkan masukkan dalam rangka perbaikan program pengamanan arsip media baru.

0 komentar:

Posting Komentar