Rabu, 07 Desember 2011

Arsip dan Perpustakaan

oleh Desy Selviana

Fungsi Penyelenggara Kearsipan dan Perpustakaan
Penyelenggara Kearsipan berfungsi (Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah):
1. Sebagai sumber informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;
2. Sebagai sumber informasi, barang bukti, bahan penelitiandan/atau obyek penelitian dalam pengembangan ilmu pengetahuan, tehnologi dan social budaya.
Perpustakaan (Keppres Nomor 11 Tahun 1989 tentang Perpustakaan Nasional RI):
Salah satu sarana pelestarian bahan pustaka sebagai hasil budaya dan mempunyai fungsi sebagai sumber informasi, ilmu pengetahuan, tehnologi dan kebudayaan dalam rangka mencedaskan kehidupan bangsa dan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.

Pengertian Arsiparis dan Pustakawan
Arsiparis adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan fasilitas layanan perpustakaan.

Persamaan Ilmu Kearsipan dan Ilmu Perpustakaan
1. Definisi ilmu kearsipan dan ilmu perpustakaan sebagai suatu ilmu yang mempelajari masalah-masalah informasi, serta manajemen keteraturan informasi itu sendiri, serta mempelajari upaya-upaya penegakan pedoman-pedoman dan peraturannya, serta mempelajari teknik-teknik penelusuran/penemuan kembali informasi.
2. Ilmu kearsipan dan ilmu perpustakaan dan informasi adalah ilmu terapan, metodologi dengan pendekatan multibidang (pengetahuan administrasi, khususnya organisasi dan manajemen, psikologi dan psikologis, dan filsafat khususnya mengenai epistemology) selain dari pendekatan liniernya.
3. Arsiparis (fungsional arsip) dan Pustakawan (fungsional perpustakaan) melakukan fungsinya sebagai penyedia informasi, yang bertanggung jawab khusus untuk menjaga keteraturan informasi dan pemenuhan kebutuhan informasi pada instansi pemerintah.
4. Ilmu kearsipan dan Ilmu Perpustakaan memenuhi syarat-syarat sebagai Ilmu Pengetahuan, syarat-syarat tersebut adalah:
- Komuniti ilmiah, yaitu sekumpulan ahli dalam bidang tersebut dan saling berkomunikasi. Komuniti ilmiah berupa asosiasi atau perkumpulan profesi.
- Paradigma, yang menjadi acuan dan membedakannya dengan paradigma bidang kajian lain.
- Jurnal ilmiah, tempat dimana alumni dan ahli dapat saling mengkomunikasikan hasil-hasil kajian ilmiahnya.

0 komentar:

Posting Komentar