Kamis, 30 Juni 2011

ARSIPARIS TELADAN???

Oleh: Desy Selviana

I. PENDAHULUAN
Arsiparis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Pemilihan Arsiparis teladan yang telah diselenggarakan selama 2 (dua) Tahun terakhir. Pemilihannya dilakukan di pusat yakni ANRI (ARSIP NASIONAL RI) sebagai Pembina Kearsipan pusat. Sebelumnya dilaksanakan seleksi pada tingkat provinsi , provinsi sebagai penyelenggara kearsipan provinsi melakukan koordinasi pada kab/kota, sehingga terpilihlah arsiparis teladan tingkat provinsi. Seleksi arsiparis provinsi terlebih dahulu melakukan tes, baik tertulis maupun lisan kepada arsiparis.

Arsiparis yang telah dinyatakan sebagai arsiparis teladan tingkat provinsi selanjutnya ke ANRI untuk melakukan tahap penyeleksian berikutnya. Penulis tidak membahas proses penyeleksian di tingkat pusat, disebabkan penulis tidak/belum mengetahui bagaimana prosesnya disana. Penulis hanya menyampaikan informasi melalui tulisan ini. Apa dan bagaimana itu teladan menurut informasi yang penulis dapatkan melalui media informasi.

II. PENGERTIAN TELADAN

Pengertian Teladan;
Sesuatu yg patut ditiru atau baik untuk dicontoh (tt perbuatan, kelakuan, sifat, dsb); contoh: ketekunannya menjadi -- bagi teman-temannya; ia terpilih sbg pelajar --;
me•ne•la•dan v mencontoh; meniru: anak akan selalu ~ kelakuan orang tuanya; orang lebih mudah ~ yg mudah dan menyenangkan dp ~ sesuatu yg sukar dan menyulitkan;
me•ne•la•dani v 1 memberi teladan: guru hendaklah ~ murid-muridnya; 2 mengambil teladan: ibu itu berharap agar putri-putrinya akan dapat ~ R.A. Kartini;
ke•te•la•dan•an n hal yg dapat ditiru atau dicontoh: tidak perlu kita ragukan lagi ~ nya sbg orang tu.

Berdasarkan pengertian di atas ada beberapa hal yang harus diperhatikan dari kata meneladan/meneladani/keteladanan yaitu :
1. Sesuatu yg patut ditiru atau baik untuk dicontoh (tt perbuatan, kelakuan, sifat, dsb);
2. Mencontoh; meniru,
3. Memberi teladan, hal yg dapat ditiru atau dicontoh
Keteladanan disini tidak melihat dari kepintaran dan kepandaian (IQ) walaupun sebenarnya tidak terlepas dari hal tersebut di atas. Mengapa penulis tidak mengikut sertakan kepintaran dan kepandaian, itu disebabkan PNS (pegawai negeri sipil) yang menduduki jabatan Arsiparis apapun jenjangnya terlebih dahulu melakukan jenjang pendidikan, secara formal dan selanjutnya juga melakukan jenjang kekhususan (diklat/bintek) sesuai dengan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Arsiparis (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya). Pada saat melakukan DIKLAT tentu ada teori, praktek dan evaluasi. Setelah melalui hal tersebut PNS dapat diangkat sebagai ARSIPARIS sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

III.KARAKTERISTIK ARSIPARIS

Beberapa karakteristik seorang Pegawai/PNS (Arsiparis):

Karakteristik Pertama
Jika arsiparis bekerja, maka kantor/instansi merasa diuntungkan dan bila arsiparis tidak ada kantor/instansi merasa kehilangan, bahkan bisa merugi.
Ciri-ciri arsiparis ini:
• Selalu punya insiatif tindakan untuk mendukung bidang pekerjaannya bahkan berpikir pengaruhnya terhadap bagian/unit yang lain dalam kantor/instansi sebut.
• Selalu berpikir global dan melaksanakan sesuai dengan kewenangannya (Think Globally act locally).
• Selalu belajar dan meningkatkan kualitas diri untuk mendukung kinerja.
• Memberikan ide-ide dan pemikiran-pemikiran baru dan segar bagi kemajuan perusahaan.
Jika tipe arsiparis seperti ini, akan sukses di bidang pekerjaannya. jika arsiparis tidak cocok dengan bidang pekerjaan yang digeluti sekarang ini, segera minta mutasi keunit lain.

Karakteristik Kedua
Jika arsiparis bekerja maka kantor/instansi senang dan diuntungkan; namun bila arsiparis tidak ada maka kantor/instansi biasa saja dan tidak dirugikan sama sekali.
Ciri-ciri tipe ini:
• Arsiparis tipe ini bekerja dengan baik dan menyelesaikan pekerjaannya dengan baik dan tepat waktu.
• Bersedia untuk melakukan pekerjaan yang lain apabila diperintah oleh atasannya.

INVERTARIS ARSIP STATIS PEMERINTAH DAERAH TK. II MAROS TAHUN 1946-1975

I. ZAMAN PEMERINTAHAN JEPANG

1. AGRARIA

1. Maros Goentjo Sodai : Surat tanggal 10 Gogatsoe 2603 (1943) tentang pemeriksaan tanah-tanah Eigendom/tanah-tanah milik. Asli
1 Sampul

2. Seimubu Dai Rakka : Surat tanggal 20 Juli 2605 (TH. Syowa Jepang) tentang peta daerah Kongaku-Ho dan daftar, gabungan sekolah-sekolah, murid-murid, guru-guru dan lain-lain. Disertai lampiran. Stensilan
1 Sampul

II. ZAMAN PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA TIMUR

1. KEPEGAWAIAN

3. Ketua Perkumpulan Sekolah-sekolah di Maros: Surat Keputusan Nomor 40 tanggal 31 Desember 1946 tentang Pengangkatan Kepala-kepala Sekolah . Salinan (NB. Bhs. Belanda.)
1 Sampul

4. Hadat Maros : Surat Penetapan No. 10 tanggal 13 Februari 1948 tentang Penetapan Patawai Daeng Masikki sebagai Kepala Kampung Redabaru, disertai lampiran. Kutipan
1 Sampul

5. Asisten Residen Makassar : Surat tanggal 18 November 1946 tentang Serah Terima Pemerintahan Para Pegawai Pemerintah, disertai lampiran . Asli
1 Sampul

2. KEUANGAN
6. Kementrian Masalah-masalah Dalam Negeri, NIT : Surat tanggal 8 September 1949 tentang Pembayaran kontan telegram/kawat dinas di Indonesia Timur. Salinan (NB. Bhs. Belanda dan Indonesia)
1 Sampul

7. An.Kepala Afdeling Makassar, Commies : Surat tanggal 8 Desember 1949 tentang rencana pemberantasan tindakan-tindakan yang tidak dibolehkan dalam urusan pengumpulan uang atau barang (derma).Disertai lampiran.Asli.
1 Sampul

8. Panitia untuk menyelesaikan Urusan Pemulihan Hak di Makassar : Surat tanggal 28 Desember 1953 tentang Storfing Kepala Hadat Maros pada Kas Gubernemen tahun 1946/1947. Asli
1 Sampul

3. UMUM

9. Dr.C. Lion Cachet, Residen Selebes Selatan ( Zuid Celebes) di Makassar : Surat edaran tanggal 30 September 1947 tentang pendataan/pendaftaran rumah, gudang dan bangunan lainnya yang dibangun oleh penjajah jepang. Salinan (N.b. Bhs. Belanda)
1 Sampul

4. PEMERINTAHAN / POLITIK

10. Para wakil Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Pemerintah Indonesia: Daftar Surat-surat Keputusan tanggal 4 Juli 1949 (Kutipan dari SK Nomor 1 Staatblad Nomor 177) NB. Bhs. Belanda. Salinan
1 Sampul

11. Pemerintahan Celebes : Monografi Daerah Onderafdeling Maros. Salinan. (NB. Bahasa Belanda).
1 Sampul

12. Sekretaris Jenderal Kementrian Masalah-masalah Dalam Negeri, NIT : Surat tanggal 8 Agustus 1947 tentang Daerah/Wilayah-wilayah Pemerintahan Sendiri yang tak sesuai dengan yang tertulis. Stensilan
1 Sampul

13. Pemerintah Kabupaten Maros : Pembentukam Gabungan Celebes Selatan. Salinan
1 Sampul

14. W.M. Remeevs (Residen Selebes Selatan) di Makassar: Surat Edaran tanggal 13 Juni 1948 tentang Pemberitaan keadaan negara dan keadaan politik-kriminal. Salinan (Nb.Bhs. Belanda).
1 Sampul

15. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat Pengantar tanggal 6 Januari 1949 Tentang Politik-politik Verslag Onderafdeling Maros. Pertinggal
1 Sampul

16. Residen Selebes Selatan di Makassar : Surat tanggal 22 Juni 1949 tentang Perang Bintang Asia Timur tahun 1942-1945. Stensilan (Nb. Bhs. Belanda)
1 Sampul

17. Komisaris Negara Tengah Indonesia Timur di Makassar: Surat tanggal 22 November 1949 tentang penyebaran propaganda dari seluruh Gerakan Kesatuan Pemuda di Makassar. Asli
1 Sampul

5. HUKUM

18. Residen Selebes Selatan di Makassar : Surat tanggal 24 Februari 1949 tentang fakta-fakta menyangkut tawanan perang. Salinan (Nb. Bhs. Belanda)
1 Sampul

19. Behearder Huis Van Berawing Maros : Laporan tanggal10 Maret 1949 tentang laporan penjara Maros tahun 1948. Asli
1 Sampul

20. Asisten Resident Makassar : Surat tanggal 23 September 1949 tentang masalah- masalah orang hukuman.Asli
1 Sampul

6. EKONOMI

21. Kepala Afdeeling Maros : Surat tanggal 21 November 1949 tentang perdagangan selundupan berbagai macam hasil bumi sangat membahayakan perkembangan ekonomi dalam NIT. Salinan.
1 Sampul

7. PERTANIAN

22. Kontroleur Maros di Maros :Surat tanggal 19September 1947 tentang Pendataan mesin- mesin penggilingan padi buatan Jepang yang dimiliki penduduk. Asli (Nb. Bhs. Belanda)
1 Sampul

8. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

23. Residen Selebes Selatan di Makassar : Surat tanggal 6 Agustus 1946 tentang Pengajaran Sekolah-sekolah Swasta. Salinan (Nb. Bhs. Belanda dan Indonesia)
1 Sampul

24. Residen Selebes Selatan di Makassar : Surat tanggal 21 Juni 1949 tentang Pendidikan Dasar Cuma-cuma dari Pemerintahan Sendiri. Salinan (Nb. Bhs. Belanda).
1 Sampul

25. Ketua Panitia Pembentukan Sekolah Partikelir Tiong Hoa di Maros : Surat tanggal 25 November 1949 tentang Bangsa Tionghoa membuka Sekolah Partikulir di Kampung Reda Baru. Asli
1 Sampul

26. Aib Camba : Surat tanggal 6 Januari 1949 tentang “pesta adat” menyembah patung-patung, menyabung ayam dan perjudian besar-besaran.Asli
1 Sampul


III. ZAMAN PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA TIMUR (1950-1959)

1. KEPEGAWAIAN

a. Pengangkatan dan pemindahan/penempatan
27. Kepala Daerah Makassar : Surat-surat tahun 1954-1959 tentang penetapan wakil-wakil Kepala Kampung dari Kepala-kepala Pemerintahan Negeri. Salinan
1 Sampul

28. Ketua DPRD Swatantra Makassar : Surat Keputusan Nomor 3/ SK/DPR/56 tanggal 1 November 1956 tentang penetapan Hamzah Dg. Gassing sebagai Anggota Dewan Pemerintahan Daerah Swatantra Makassar. Asli
1 Sampul

29. Hadat Maros : Surat Keputusan Nomor 58 tanggal 1 Desember 1956 tentang mutasi-mutasi pejabat. Pertinggal
1 Sampul

30. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat tanggal 10 Desember 1957 tentang penunjukan Wakil Kepala Pemerintahan Negeri Maros sebagai Asisten Wedana (Marjan Dg. Malewa). Pertinggal
1 Sampul

31. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat Keputusan No.24/Kp/1959 tanggal 15 Juni 1959 tentang Pengangkatan Kepala Kampung Macoa Distrik Laut Kewedanan Maros. Pertinggal
1 Sampul

32. Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 9 Oktober 1959 tentang Pengangkatan Muh. Saleh Dg. Manaba sebagai Kadhi Maros, disertai lampiran. Asli
1 Sampul

b. Serah terima
33. Kepala Pemerintahan Maros : Proses Verbal tahun 1950-1967 tentang Serah Terima Jabatan Pemerintah Negeri Maros. Asli
1 Sampul

34. Gubernur Sulawesi : Surat Edaran tanggal 15 Agustus 1951 tentang Pemasukan Memorie Van Overgave. Asli
1 Sampul

35. Ahli Praja I : Nota Dinas tanggal 1 Maret 1957 tentang Pembubaran Daerah Makassar dan Pelantikan Kepala Daerah Gowa, disertai lampiran. Asli
1 Sampul

c. Penghargaan
36. Aru Campa : Surat-surat tahun 1952-1954 tentang Pemberian Tanda Penghargaan (Bintang) kepada Pamong Desa yang memangku Jabatan 30 tahun lebih. Tindasan
1 Sampul

d. Pensiun
37. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat-surat tahun 1952-1956 tentang Pensiun Abdurrachman (Bekas Kepala Afdeling Bone). Pertinggal
1 Sampul

2. KEUANGAN

a. Pajak
38. Presiden RI: Undang-Undang Tahun 1957 tentang Undang-Undang Darurat Pajak Asing. Salinan
1 Sampul

39. Kepala Pemerintah Negeri Maros : Surat-surat tahun 1950-1951 tentang pemungutan komisi. Asli
1 Sampul

40. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat tanggal 12 Agustus 1957 tentang Peraturan Daerah mengenai Pajak Kendaraan yang tidak bermotor, disertai lampiran. Pertinggal
1 Sampul

41. Kepala Daerah Makassar : Surat-surat tahun 1959 tentang Peraturan-peraturan Daerah mengenai pajak-pajak, retribusi dan opsen. Salinan
1 Sampul

3. PEMERINTAHAN

a. Wilayah
42. Presiden Negara Indonesia Timur : Undang-undang Nomor 44 tanggal 15 Juni tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Indonesia Timur. Salinan
1 Sampul
43. Menteri Dalam Negeri : Surat 9 Juli 1952 tentang pembaharuan peraturan-peraturan daerah.Turunan.
1 Sampul

44. Kepala Daerah Makassar: Surat tanggal 13 Februari 1953 tentang Pengundangan suatu peraturan daerah yang telah lewat waktu pengesahannya (pasal 30 ayat 1 UU Nomor. 22 1948).Asli
1 Sampul

45. Presiden RI : Undang-Undang Tahun 1956 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun 1956-1660. Salinan
1 Sampul

46. Presiden RI : Undang-undang Darurat Nomor 2 tanggal 16 Januari 1957 tentang Pembubaran Daerah Makassar dan Pembentukan Daerah Gowa, Makassar dan Jeneponto-Takalar.Salinan
1 Sampul

47. Menteri Dalam Negeri : Surat tanggal 31 Maret 1958 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1958 mengenai perubahan nama Propinsi Sunda Kecil menjadi Propinsi Nusa Tenggara.Salinan
1 Sampul

48. Gubernur Sulawesi Selatan : Surat tanggal 13 Agustus 1959 tentang Undang-Undang Dasar 1945 dan penjelasannya. Salinan
1 Sampul

49. Presiden RI : Peraturan Pemerintah No. 34/1952 tanggal 12 Agustus 1952 tentang pembubaran Daerah Sulawei Selatan dan pembagian wilayah dalam daerah-daerah Swatantra, disertai lampiran. Stensilan
1 Sampul

50. Pemerintah Daerah Swatantra Makassar : Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1954 tentang Kekuasaan yang diberikan kepada Dewan Pemerintah Swatantra Makassar. Tembusan
1 Sampul

51. Wakil Kepala Daerah Makassar : Peraturan Pemerintah Nomor 23, 24 tanggal 19 Juli 1954 tentang Perubahan Peraturan Mengenai Pembentukan Wilayah Gabungan Bolaang Mongondow Sulawesi Utara. Salinan
1 Sampul

52. Menteri Dalam Negeri Peraturan No. 1 /1951 Tanggal 22 Januari 1951 Tentang Lapangan Pekerjaan, Susunan, pimpinan dan tugas Kewajiban Kementerian Dalam Negeri. Salinan
1 Sampul

53. Kepala Daerah Makassar : Surat-surat tahun 1951-1956 tentang Pembentukan Kabupaten Pangkajene, Maros dan Pulau-pulau menjadi Kabupaten. Salinan
1 Sampul

54. Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 6 Januari 1954 tentang Perubahan Istilah Daerah menjadi Wilayah. Asli
1 Sampul

55. Kepala Pemerintah Negeri Maros : Surat tanggal 4 Maret 1955 tentang Timbang Terima Pemerintahan Kewedanan Maros. Pertinggal
1 Sampul

56. Kepala Dinas Pertanian Rakyat Daerah Swatantra Makassar: Surat-surat tahun 1956-1957 tentang Serah Terima Pemerintahan Maros. Tembusan
1 Sampul

57. Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 7 Oktober 1959 tentang Penetapan Presiden No.6/1959 mengenai pemerintahan dan daerah disertai penjelasannya.Salinan.
1 Sampul

58. Pemerintahan Daerah Swatantra Makassar : Surat tanggal 9 November 1956 tentang Surat Penetapan DPD mengenai Penjelasan Tugas Pemerintahan Daerah Swatantra Makassar, disertai lampiran. Asli
1 Sampul

59. Bupati Daerah Makassar : Surat tanggal 11 Februari 1957 tentang Pemekaran Daerah Makassar, Gowa dan Jeneponto- Takalar. Asli
1 Sampul

60. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat tanggal 24 Februari 1959 tentang Situasi Pemerintahan di wilayah Lebbo-Tengae. Pertinggal
1 Sampul



b. Notulen / laporan
61. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Notulen Rapat Pemerintah tanggal 28 Agustus 1956. Pertinggal
1 Sampul

62. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat tanggal 19 September 1957 tentang Laporan Ringkas mengenai jalannya Pemerintahan sejak April s/d September 1957, disertai lampiran. Pertinggal
1 Sampul

63. Kepala Pemerintah Negeri Maros:Laporan tanggal 29 Januari 1959 tentang perjalanan kepala Pemerintahan Negeri Maros kewilayah Lebbo TengaE.Pertinggal.
1 Sampul

64. An.Kepala Daerah Makassar, Sekretaris : Surat tanggal 8 September 1954 tentang sambutan Pemerintah Swapraja Luwu atas pernyataan Pemerintah Kerajaan Gowa mengenai status swapraja. Disertai lampiran.Asli.
1 Sampul


c. Masyarakat desa
65. Panglima Tentara & Teretorium VII Wirabuana : Surat Keputusan tahun 1955 tentang Pembentukan Organisasi Pagar Desa di tiap-tiap desa seluruh Propinsi Sulawesi. Salinan
1 Sampul

66. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat tanggal 24 Agustus 1959 tentang Laporan Organisasi Pagar Desa (OPD). Pertinggal
1 Sampul

d. Dewan perwakilan rakyat daerah
67. Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 5 Desember 1952 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1952 mengenai Peraturan sememtara tentang Penyusunan DPRD Sementara Makassar, Bonthain, Bone, Pare-Pare, Mandar, Luwu, dan Sulawesi Tengah. Asli
1 Sampul

68. Ketua DPRD Makassar : Peraturan Daerah tahun 1953 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1953 mengenai Peraturan Pemilihan Anggota Dewan Pemerintah Daerah Makassar. Tembusan
1 Sampul


69. Ketua DPRD Makassar: tanggal 11 Mei 1953 tentang pedoman untuk mengatur cara menjalankan kekuasaan dan kewajiban Dewan Pemerintah Daerah.Stensilan.
1 Sampul

70. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementra Swatantra Makassar: Berita Sidang DPRD Sementara Swatantra Makassar pada tahun 1953-1958.Stensilan
1 Sampul

71. Ketua DPRD Sementara Swatantra Makassar., Sekretsaris : Surat tanggal 5 Oktober 1954 tentang mosi DPRDS Swatantra Makassar mengenai rencana pemindahan ibu kota Onderafdeling Takalar ke Paririsi.Disertai lampiran.Tembusan.
1 Sampul

72. Gubernur Sulawesi : Undang-Undang Nomor 5 tahun 1958 tentang perpanjangan jangka waktu masa kerja DPRD-Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan dan penjelasannya. Salinan
1 Sampul

73. Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 3 Maret 1958 tentang penegasan bahwa DPRD adalah satu Badan Legislatif dan DPD satu Badan Eksekutif, disertai lampiran.Asli
1 Sampul

4. POLITIK

a. Laporan
74. Gubernur Sulawesi : Surat tanggal 30 Agustus 1952 tentang pengiriman laporan politik setiap bulan, tahun 1954-1955. Asli
1 Sampul

75. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat tanggal 1 September 1956 tentang Warta Politik Kewedanan Maros bulan Agustus 1956. Pertinggal
1 Sampul

b. Organisasi / partai
76. Kepala Afdeling Makassar : Surat tanggal 16 November 1949 tentang Pengawasan Rapat-rapat Politik mengenai empat puluh ribu korban pembersihan tahun 1946/1947. Salinan
1 Sampul

77. Kepala Daerah Makassar : Surat-surat tahun 1952-1955 tentang Masalah Larangan Sementara Mengadakan Demontrasi dan Rapat Umum Politik, disertai lampiran. Asli
1 Sampul

78. Gubernur Sulawesi : Surat tanggal 17 November 1956 tentang Surat Edaran Perdana Menteri No. 11/RI/1956 mengenai perlindungan pelarian politik. Tembusan
1 Sampul

79. Bupati Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 8 Oktober 1958 tentang Infliltrasi agen komunis di Singapura dan Indonesia. Salinan
1 Sampul

80. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat tanggal 8 Juni 1959 tentang gejala kegiatan politik Hoakiau (Tionghoa-Perantauan).Asli
1 Sampul


81. Kepala Jawatan Kehutanan Pusat : Surat tanggal 24 November 1959 tentang laporan keanggotaan partai politik bagi pejabat negeri yang menjalankan kewajiban negara di luar jabatan yang di pangkunya. Tembusan
1 Sampul

82. Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 8 Oktober 1959 tentang larangan adanya kegiatan-kegiatan politik, disertai lampiran. Tembusan
1 Sampul

83. Perintis Irian Barat/ BS Cabang Besar Serui Istimewa : Surat tanggal 10 Desember 1959 tentang Perintis Irian Barat/ BS-CB Serui Istimewa yang berada didaerah Maros, disertai lampiran. Tembusan
1 Sampul

C. Bendera
84. Gubernur Sulawesi : Surat tanggal 13 Juni 1951 tentang Pengibaran Bendera Tiongkok. Asli
1 Sampul

d. Hubungan luar negeri
85. Kepala Pemerintahan Daerah Sulawesi Selatan : Surat tanggal 24 Mei 1951 tentang Salinan Surat Gubernur Sulawesi mengenai hubungan dengan wakil-wakil negara asing. Salinan
1 Sampul

5. HUKUM

a. Hukum
86. Polisi Negara I.T. Detachement Maros : Laporan tahun 1949-1962 tentang himpunan pemeriksaan dakwa-dakwa. Tembusan
1 Sampul

87. Kepala Pemerintah Negeri Maros : Surat tanggal 5 Maret 1949 tentang Keputusan-Keputusan perkara tahun 1935 mengenai kegiatan-kegiatan, disertai lampiran.Asli
1 Sampul

88. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat-surat tahun 1955- 1958 tentang berkas Perkara Tajuddin Tibu Perakit Praja Tk. I KPN Maros (Kepala Kantor), disertai lampiran. Asli
1 Sampul

89. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat tanggal 7 November 1958 tentang panggilan kepada Madrali mengenai Wasiat Almarhum ayahnya Petta Takko yang terletak di Kampung Bontomanai. Pertinggal
1 Sampul

90. Act. Hakim Pengadilan Negeri Maros : Surat tanggal 4 Juni 1959 tentang Berkas Pemeriksaan Perkara Pendata dari Domai dkk. Tindasan
1 Sampul

91. Presiden RI : Keputusan No.303/1959 tanggal 28 November 1959 mengenai pemberian Amnesti dan Abolisi kepada orang-orang yang tersangkut dengan Pemberontakan DI-TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan. Salinan
1 Sampul

b. Kepenjaraan
92. Gubernur Sulawesi : Surat tanggal 3 Juli 1954 tentang salinan surat Kepala Jawatan Kepenjaraan mengenai pendaftaran orang asing yang dipenjarakan. Salinan
1 Sampul

93. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat-surat tahun 1958-1960 tentang laporan banyaknya orang terpenjara yang memeluk agama. Pertinggal
1 Sampul

94. Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri Maros : Surat tanggal 12 November 1959 tentang orang-orang swapraja yang melarikan diri dari tanggal 22/23 Oktober 1959.Disertai lampiran.Asli.
1 Sampul

95. Gubernur Sulawesi : Surat tanggal 11 April 1960 tentang Surat Edaran Jawatan Kepenjaraan mengenai aturan pemberian revisi. Salinan
1 Sampul

6. PERTAHANAN DAN KEAMANAN

a. Gerombolan
96. Presiden RI: Surat Keputusan Nomor 315 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 tentang Wilayah Negara RI dalam Keadaan Bahaya, disertai lampiran. Salinan
1 Sampul

97. Kepala Distrik Makassar : Laporan tanggal 23 September 1958 tentang keganasan gerombolan Bung Nurdin Fiso. Asli
1 Sampul

98. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surta-surat tahun 1965-1959 tentang perampokan dan pembakaran oleh pengacau gerombolan. Pertinggal
1 Sampul

99. Kepala Distrik Sudiang : Surat-surat tahun 1952-1954 tentang rakyat yang gugur karena membantu angkatan perang/perlawanan terhadap gerombolan di dalam Wiayah Maros. Asli
1 Sampul

100. Komando Batalyon Infantri 716 : Surat tahun 1953 tentang panggilan negara bagi gerombolan pengacau bersenjata di Daerah Sulawesi Selatan. Salinan
1 Sampul

101. Kepala Pemerintah Negeri Maros : Surat tanggal 11 Desember 1957 tentang aktifitas gerombolan di distrik Biringkanaya dan Bira.Pertinggal.
1 Sampul

102. Surat-Surat tahun 1959 tentang gerombolan DI/TII yang melaporkan diri / bersedia kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.Asli, pertinggal.
1 Sampul
b. Veteran
103. Presiden RI : Keputusan Presiden No. 103/1957 tanggal 2 April 1957 tentang Legiun Veteran, disertai surat pengantar. Salinan
1 Sampul

c. Statistik
104. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Laporan Statistik Kejahatan Tahun 1955-1957. Pertinggal
1 Sampul

d. Senjata api
105. Residen Koordinator Sulawesi Selatan : Surat tanggal 18 Oktober 1957 tentang penggunaan senjata api bagi Pamong Praja. Salinan
1 Sampul

7. EKONOMI PERDAGANGAN

a. Perusahaan
106. Kepala Daerah Makassar : Surat-surat tahun 1956-1959 tentang pembatasan/larangan pengeluaran bahan makanan berupa beras dan jagung. Salinan/ tembusan
1 Sampul

107. Gubernur Sulawesi : Surat tanggal 23 Januari 1953 tentang Peraturan Pembatasan mendirikan Perusahaan baru / pemindahan berdasarkan ketetapan dalam Hinderordonantie. Asli
1 Sampul

108. Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 27 April 1953 tentang Surat Perjanjian sewa menyewa Kepala Pemerintahan Maros dengan exploye Ierf Tobacco Development. Asli
1 Sampul

109. An.Kepala Pemerintah Negeri Maros : Surat tanggal 6 Desember 1957 tentang permintaan daftar nama-nama perusahaan jawatan-jawatan, badan-badan vital dalam wilayah Maros.Disertai lampiran. Pertinggal.
1 Sampul

110. Kepala Pemerintah Negeri Maros : Surat – Surat tahun 1957-1958 tentang beras injeksi untuk rakyat Maros. Disertai lampiran.Asli, pertinggal.
1 Sampul

111. Kepala Daerah Makassar : Surat tahun 1958 tentang penetapan perdagangan kopra interinsulair dibuka kembali. Asli
1 Sampul

112. Kepala Inspeksi Pengawasan pembaharuan Resort I/VI Makassar : Surat tanggal 24 Juli 1958 tentang kewajiban untuk melaporkan Perusahaan (Undang-Undang) No.23/1953). Asli
1 Sampul

113. Kepala Distrik Biringkanaya : Laporan tanggal 7 Oktober 1958 tentang perusahaan yang berada di Distrik Biringkanaya dan Distrik Marusu.Asli
1 Sampul

114. Residen Koordinator Sulawesi Selatan : Surat tanggal 18 Juni 1959 tentang Sikap Pemerintah terhadap Organisasi Internasional dan Aris Fondation. Asli
1 Sampul

115. Direktur Maskapai Perusahaan Setempat : Surat tanggal 17 Desember 1959 tentang perpindahan Abdul Muin ke Selayar dan kedudukan Perusahaan N.V. M.P.S di Pangkajene.Asli.
1 Sampul

116. Peta lampiran Surat Permohonan mengenai Pabrik Semen dalam Propinsi Sulawesi Kabupaten Makassar Kewedanan Maros. Asli
1 Sampul

8. PERTANIAN

a. Pertanian
117. Kepala Jawatan Pertanian Rakyat Daerah Swatantra Makassar : Warta Tahunan 1955, disertai lampiran. Asli
1 Sampul

118. Kepala Pertanian Rakyat Daerah Makassar : Surat tanggal 4 Januari 1957 tentang daftar tanaman rakyat di tanah sawah F/SP dan tanah kering G/SP.Disertai lampiran.Tembusan.
1 Sampul

119. Kepala Dinas Pertanian Rakyat : Surat Edaran tanggal 30 April 1957 tentang Kantor Dinas Pertanian Rakyat Daerah-daerah Gowa, Makassar, Jeneponto- Takalar. Stensilan
1 Sampul

120. Kepala Dinas Pertanian Rakyat Daerah Makassar : Surat tanggal 10 Juni 1957 tentang Rencana Pekerjaan Dinas Pertanian Rakyat Daerah Makassar tahun 1957-1958, disertai lampiran. Stensilan
1 Sampul

b. Perikanan
121. Mantri Perikanan Darat Wilaya Maros : Surat Pengantar tanggal 26 November 1956 tentang Laporan Bulanan Jawatan Perikanan Darat Kewedanan Maros, Mei s/d Desember 1956. Tembusan
1 Sampul

122. Kepala Dinas Perikanan Darat Swatantra Makassar : Surat-surat tahun 1957-1958 tentang penarikan kembali Empang Kassi Kebo di Ma’rang Pangkajene.Tindasan
1 Sampul

123. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat tanggal 21 Agustus 1958 tentang Konferensi Kerja Kepala Dinas Perikanan Darat Tingkat Kabupaten se-Sulawesi. Salinan
1 Sampul

c. Kehutanan
124. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Swatantra Makassar : Peraturan Daerah tanggal 1 Pebruari 1954 Pengangkutan Hasil-hasil Hutan untuk Wilayah Daerah Swatantra Makassar. Tindasan
1 Sampul

125. Kepala inspreksi Kehutanan Sulawesi : Surat tanggal 20 Mei 1957 tentang Keadaan Cagar Alam Bantimurung. Tindasan
1 Sampul

126. Menteri Pertanian : Surat Keputusan No. 188/un/57 tanggal 14 Oktober 1957 tentang Pembagian Wilayah Kehutanan dalam Propinsi-propinsi Aceh, Sumatra utara, Kalimantan, Sulawesi Maluku dan Irian. Tembusan
1 Sampul

9. PERTANAHAN

a. Umum
127. Wakil K.R.P.H Maros : Surat tanggal 1 Desember 1957 tentang pembukaan kembali pengambilan kayu dari hutan bebas.Disertai lampiran.Tembusan.
1 Sampul

128. Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 23 tanggal 23 September 1955 tentang Keputusan Presiden RI No. 55/1955 mengenai Pembentukan Kementrian Agraria, disertai lampiran. Asli
1 Sampul

129. Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 3 Januari 1956 tentang tanah hutan di dalam watas konsesi, disertai lampiran. Asli
1 Sampul

130. Gubernur Sulawesi : Undang-Undang No. 29/1956 tentang Peraturan-peraturan dan Tindakan- tindakan mengenai tanah-tanah perkebunan. Salinan
1 Sampul

131. Panitera Mahkamah Agung : Surat tahun 1957 tentang Peraturan Penguasa Militer mengenai larangan pemakaian tanah tanpa ijin.Tembusan
1 Sampul

b. Tanah ornament
132. Kepala Afdeling Makassar : Surat Pengantar tanggal 14 September 1951 tentang Penyelesaian Tanah Negeri Bebas (yang dilepaskan hak milik Indonesia oleh Bangsa Asing). Asli
1 Sampul

133. Kepala Pemerintahan Maros : Surat-surat tahun 1951-1958 tentang tanah-tanah rampasan asal dari Raja Bone dan Raja Gowa. Pertinggal
1 Sampul

134. Menteri Agraria : Surat tanggal 5 Januari 1952 tentang Pemberian Hak Milik atas tanah Bebas Eigendom (tanah onbekeud), disertai lampiran. Salinan
1 Sampul

135. Kepala Daerah Makassar : Surat tangggal 16 Oktober 1952 tentang Pembagian tanah Indonesia untuk berbagai-bagai keperluan Kemakmuran Negara dan Rakyat, disertai lampiran. Asli
1 Sampul

136. Gubernur Propinsi Sulawesi : Surat tanggal 21 Agustus 1952 tentang hal pembelian tanah yang dijalankan oleh Bangsa Asing dalam kota Praja Makassar, disertai Lampiran. Tembusan
1 Sampul

137. Kepala daerah Makassar : Surat tanggal 27 Oktober 1953 tentang pemasukan rencana-rencana dalam usul mengenai Erfpacht Pertanian besar/kecil yang akan dihentikan dengan ganti rugi. Asli
1 Sampul

138. Gubernur Sulawesi : Surat-surat tahun 1953-1956 tentang Pendaftaran Tanah-tanah Negara dalam Penguasaan Kementrian-kementrian Jawatan Daerah-daerah Swatantra. Salinan
1 Sampul

139. Menteri Agraria : Surat tanggal 30 Juni 1955 tentang Pemberian pemakaian tanah negara untuk keperluan agama. Salinan
1 Sampul

140. Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 16 Desember 1955 tentang Pasal 11 P.P.8/1953 (Pembelian Tanah-tanah Hak Kebendaan Barat oleh Daerah Swatantra Makassar), disertai lampiran. Asli
1 Sampul

141. Kepala Daerah Makassar : Surat-surat tahun 19955-1956 tentang penyempurnaan pencatatan-pencatatan mengenai tanah-tanah negara yang dikeluarkan dengan sesuatu hak oleh yang berwajib di daerah. Asli
1 Sampul

142. Kepala Daerah Makassar : Surat-surat tahun 1955-1956 tentang tanah-tanah milik Indonesia yang tidak diketahui siapa dan dimana pemiliknya. Asli
1 Sampul

143. Gubernur Propinsi Jawa Timur : Surat-surat tahun 1955-1958 tentang usul cara Penyelesaian Tanah-tanah Eigendom yang sudah lebih dari tiga puluh tahun dipindahkan ke beberapa tangan masih dibukukan atas Nama Pemiliknya. Salinan
1 Sampul

144. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat tanggal 2 Januari 1957 tentang tanah kepunyaan penduduk yang diambil oleh Ko. D.S.S.T. Pertinggal
1 Sampul

145. Kepala Geni Pembangunan : Surat tanggal 28 Oktober 1957 tentang Penyelesaian tanah-tanah milik rakyat di KM-10-11 Jurusan Jalan Besar Makassar- Mandai, disertai lampiran. Asli
1 Sampul
146. Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 20 Desember 1957 tentang pemberian surat-surat ijin atas pemindahan hak mengenai tanah-tanah partikelir. Asli
1 Sampul

147. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat tanggal 22 Agustus 1957 tentang panggilan l. Mesman untuk membicarakan Erfpacht Bantimurung. Pertinggal
1 Sampul

148. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat tanggal 30 Januari 1958 tentang larangan hak milik Bangsa Belanda dalam Lapangan Agraria, disertai lampiran. Pertinggal
1 Sampul

149. Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 11 Juli 1959 tentang Sawah-sawah Ornament yang disalah gunakan oleh H. Mapparessa Dg. Sitaba. Salinan
1 Sampul

150. Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 9 September 1958 tentang Pembelian Tanah Hak Erfpacht oleh Pemerintah, disertai lampiran. Asli
1 Sampul

c. Hak tanah
151. Menteri Dalam Negeri : Surat-surat tahun 1950-1951 tentang Pemberian Hak-hak Barat Baru tas tanah-tanah. Salinan
1 Sampul

152. Acting Walikota Makassar : Surat tanggal 11 Juli 1951 tentang pengembalian hak-hak tanah, disertai lampiran. Salinan
1 Sampul

153. Gubernur Sulawesi : Surat-surat tahun 1952-1957 tentang masalah pembelian /pembebasan hak tanah untuk keperluan dinas. Asli
1 Sampul

154. Gubernur Sulawesi : Surat tanggal 31 Mei 1952 tentang Hak Tanah untuk para Transmigrasi, disertai lampiran. Asli
1 Sampul



155. Kepala Per. Pen. Tem. (Moh. Ilyas) : Surat tanggal 29 Juli 1952 tentang batas-batas Station Bt. Mania dan Bt. Sipdang, disertai lampiran.Asli
1 Sampul

156. Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 11 April 1953 tentang Daftar Jalanan-jalanan Landschap dijadikan jalanan daerah, disertai lampiran. Tembusan
1 Sampul

157. Kepala Pemerintahan Maros : Surat-surat tahun 1954-1955 tentang Pembelian tanah untuk Perumahan di Daerah-daerah Kabupaten/Kota. Pertinggal
1 Sampul

158. An. Kepala Pemerintah Negeri Maros, Asisten Wedana : Surat tanggal 26 April 1955 tentang orang-orang yang bebas atas tanah tidak menyerahkan tanahnya pada pemegang hak pertambangan.Pertinggal
1 Sampul

159. Kepala daerah Makassar : Surat tanggal 28 Januari 1957 tentang Tuntutan pemilik- pemilik Tanah yang di ambil oleh Kepala Distrik Biringkanaya (Maros), disertai lampiran. Asli
1 Sampul

160. Kepala Inspeksi Agraria Propinsi Sulawesi Makassar : Surat tanggal 12 Juni 1957 tentang pembelian/pembebasan hak tanah untuk keperluan Jawatan. Asli
1 Sampul

161. Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 2 Juni 1957 tentang Sebidang Tanah di desa Bupada Jalan Besar Jurusan Makassar-Mandai KM. 10-11 yang hendak dipakai untuk pembangunan Objek tentara (ko.D.P.S.S.T.). Asli
1 Sampul

162. Gubernur Sulawesi : Surat tanggal 15 Juli 1957 tentang Permohonan Perhatian Hak Tanah yang telah diserahkan kepada Kepala Distrik Biringkanaya (Maros) untuk mendirikan Kantor Radio. Salinan
1 Sampul



163. Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 19 September 1958 tentang Pemindahan Hak Atas Tanah dan Barang tetap lainnya ex Undang-Undang No. 24/1954 jo Undang-Undang No. 76/1957, disertai lampiran. Pertinggal
1 Sampul

164. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat-surat Tahun 1958-1959 tentang Tanah Milik Abd. Rahman Dg. Mamangung yang dipakai untuk Kantor Kepala Distrik Simbang dalam Wilayah Maros. Pertinggal
1 Sampul

165. Ho San Tie : Surat tanggal 1 Juni 1959 tentang permohonan mendapat kembali sebidang tanah. Asli
1 Sampul

d. Sewa tanah
166. N.V. Standard-Vacum Sales Company : Surat tahun 1954 tentang Perjanjian Sewa Tanah dengan Hadat Maros.Asli
1 Sampul

167. Kepala Pemerintah Negeri Maros : Surat tanggal 1 Maret 1957 tentang perjanjian sewa-menyewa Kepala Distrik Marusu atas nama Intje Manambai Ibrahim dengan Kepala Kampung Kassi Kebo Distrik Marusu atas nama Haji Abdul Hafid Daeng Maronrong.Salinan.
1 Sampul

168. Panglima Komando Daerah Pengawasan Sulawesi Selatan dan Tenggara : Surat tanggal 15 Juni 1957 tentang perjanjian sewa-menyewa tanah untuk dipakai oleh A.D.Ko.D.P.S.S.T. di Kesikebo Maros.Tembusan
1 Sampul

169. Kepala Inspeksi Agraria Propinsi Sulawesi : Surat tanggal 12 November 1959 tentang Penyewa-penyewa Tanah Negara.Tembusan
1 Sampul

170. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat tanggal 25 Nopenber 1958 tentang Prinsip-prinsip Dasar Pengusaha Daerah Aliran dan Pemakaian tanah di Indonesia. Pertinggal
1 Sampul



e. Kasus tanah
171. Kepala Daerah Makassar : Surat-surat tahun 1954-1955 tentang Status Tanah N.V.B.P.M. & N.M. Kol. P.V.M. Jakarta di Maros dan Pangkajene. Asli
1 Sampul

172. Kepala Distrik Tawalili : surat tanggal 28 September 1956 tentang kasus tanah Ngawe dengan Bidu. Asli
1 Sampul

173. Residen Koordinator Sulawesi Selatan : Surat-surat tahun 1956- 1957 tentang menyorobot tanah akibat Sistem “Maro”.Salinan
1 Sampul

174. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat tanggal 6 Oktober 1959 tentang penyelesaian Tanah-tanah di Kampung Bontoramba, disertai lampiran.Pertinggal
1 Sampul

f. Ganti rugi tanah
175. Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 23 Juli 1954 tentang Surat-surat Keputusan mengenai Perubahan Ganti Rugi untuk jangka waktu sepuluh tahun atas tanah hak opstal, disertai lampiran.Asli
1 Sampul

176. Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 19 Desember 1955 tentang Penyetoran Ganti Rugi yang dibayar kembali oleh Pemilik semula dari tanah-tanah (gabungan) yang diambil (dibeli) dengan paksa dimasa Pemerintahan Jepang, disertai lampiran.Asli
1 Sampul

177. Kepala Geni Bangunan : Surat tanggal 25 Juli 1958 tentang pembayaran tanah Pemerintah Negeri Maros di Km 10-11 Jurusan Makassar-Mandai, disertai lampiran.Asli
1 Sampul

g. Permintaan tanah
178. Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 5 November 1957 tentang permintaan tanah untuk Asrama Mobrig di Bantimurung, Maros.Asli
1 Sampul

179. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat tanggal 31 Maret 1959 tentang permintaan tanah Ornamen 1 ha untuk Objek Perikanan Darat Camba, disertai lampiran. Pertinggal
1 Sampul
180. Sekretaris Markas Seksi Legiun-legiun Veteran RI Maros : Surat tanggal 11 September 1959 tentang permintaan tanah kosong Milik Negara untuk Calon-calon Veteran.Asli
1 Sampul

10. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

181. Pimpinan Perwakilan Jawatan Kebudayaan : Surat tanggal 10 Januari 1952 tentang Laporan Tahunan Perwakilan Jawatan Kebudayaan di Makassar. Stensilan
1 Sampul

182. Pengurus Madrasah Belang-belang : Surat tanggal 1 November 1953 tentang keadaan Sekolah Madrasah Tahun 1953. Salinan
1 Sampul

183. Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 1 November 1956 tentang Sekolah Tionghoa dan Wajib Belajar. Asli
1 Sampul

184. An.Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 23 November 1956 tentang larangan tiga buah buku pelajaran Tionghoa yang memuat gambar Nabi Muhammad.Asli.
1 Sampul

185. Kepala Daerah Makassar : Suarat Tanggala 21 April 1959 Tentang catatan Rapat Dinas P.P.K Prop. Sulawesi, disertai lampiran. Salinan
1 Sampul

11. AGAMA

186. Menteri Agama : Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1958 tentang Lapangan tugas , Susunan dan Pimpinan Kementerian Agama. Salinan
1 Sampul

12. SOSIAL

187. Presiden RI. : Undang-Undang Nomor.22 Tahun 1954 tentang undian.Disertai lampiran.Salinan.
1 Sampul


188. Kepala Pemerintah Negeri Maros : Surat – Surat tahun 1950-1951 tentang Yayasan Badan Amal Maros (J.B.A.).Disertai lampiran.Pertinggal.
1 Sampul

189. Kepala Pemerinatah Negeri Maros : Surat tanggal 4 Juni 1953 tentang Daftar Pemberantasan Buta Huruf, disertai lampiran. Pertinggal
1 Sampul

190. DPRD Makassar : Surat Keputusan Nomor 194 / DPRD tanggal 3 Oktober 1956 tentang pembentukan Yayasan Kas Pembangunan Perumahan Rakyat Kota Makassar. Salinan.
1 Sampul

191. Kepala Kantor Kabupaten Maros : Surat-surat tahun 1957 – 1959 tentang bantuan sosial kepada korban kekacauan dan kebakaran/pengungsi di daerah Kewedanan Maros. Tembusan
1 Sampul

192. Pd. Kepala Distrik Turikale : Surat tanggal 30 April 1959 tentang jumlah pengungsi yang berdiam dalam kota Maros.Disertai lampiran.Asli.
1 Sampul

13. KEPENDUDUKAN

a. Daftar penduduk
193. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat-suart tahun 1956 – 1957 tentang jumlah penduduk di dalam tiap-tiap kabupaten di Indonesia. Pertinggal
1 Sampul

194. An.Gubernur Sulawesi : Surat tanggal 27 November 1956 tentang pedoman pemindahan makam-makam. Disertai lampiran.Salinan.
1 Sampul

b. Kewarganegaraan
195. An.Menteri Kehakiman : Surat tanggal 23 pebruari 1955 tentang surat-surat imigrasi dari orang-orang yang meninggal dunia harus diserahkan kembali.Salinan.
1 Sampul

196. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat tanggal 27 April 1951 tentang pendaftaran segala golongan Peranakan dan Bangsa Asing. Asli
1 Sampul

197. Ketua Dewan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan : Surat tanggal 28 Juni 1951 tentang salinan surat Kepala Kantor Pusat Jawatan Imigrasi mengenai peraturan imigrasi menunggu pengesahan undang-undang. Salinan
1 Sampul

198. An.Gubernur Sulawesi : Surat tanggal 9 Agustus 1951 tentang seorang yang memilih kebangsaan Indonesia dengan cara yang sah dan memenuhi syarat-syarat satu dan lain menurut pasal “3” persetujuan perihal pembagian warga negara.Tembusan.
1 Sampul

199. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat tanggal 16Agustus 1951 tentang Kewarganegaraan orang-orang Tionghoa yang tidak mengakui RRT. Pertinggal
1 Sampul

200. Kepala Pemerinatahan Negeri Maros : Surat tanggal 19 Pebruari 1952 tentang memilih/menolak kebangsaan Indonesia, disertai lampiran. Salinan
1 Sampul

201. Kepala Daerah Makassar : Suarat tanggal 30 September 1953 tentang surat Mendagri mengenai permohonan penerangan An. Tjoa Kho Leng dan dijadikan pedoman pemberian surat tanda kewarganegaraan Indonesia. Salinan
1 Sampul

202. Panitra Pengadilan Negeri Maros : Surat tanggal 24 Desember 1953 tentang daftar kelahiran An. Hua Sui di Maros. Salinan
1 Sampul

203. Pd. Gubernur Sulawesi : Surat tanggal 18 Agustus 1954 tentang kewargaan negara Metten P.H.Tembusan.
1 Sampul

204. Presiden RI : an Negaraa No. 83 /1954 tanggal 26 Agustus 1954 tentang pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia. Stensilan
1 Sampul
205. Kepala Daerah Makassar : Surat-Surat tahuni 1954-1959 tentang pendaftaran orang-orang asing beserta lampiran-lampirannya. Asli
1 Sampul

206. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat tanggal 31 Juli 1957 tentang pengawasan bangsa asing/daftar nama-nama orang Tionghoa dalam wilayah Maros. Pertinggal
1 Sampul

207. Kepala Pemerintah Maros : Surat tanggal 5 Desember 1959 tenatang permohonan menjadi warga negara Indonesia An. Ho Kie Tjong, diserta lampiran. Pertinggal
1 Sampul


c. Transmigrasi
208. Jawatan Transmigrasi Pusat Seksi Penghubung Masyarakat : Surat 1 Juli 1958 tentang buku piagam transmigrasi mengenai peraturan-peraturan, instruksi-instruksi, Edaran-edaran, dan yang bertalian dengan pelaksanaan transmigrasi.Stensilan.
1 Sampul

14. PEMBANGUNAN

209. Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 21 April 1952 tentang peraturan pembangunan daerah Maros. Asli
1 Sampul

210. Kepala Pemerintah Negeri Maros : Surat-surat tahun 1954 – 1957 tentang pendirian SMP Negeri Maros. Pertinggal
1 Sampul

211. Kepala Pemerintah Negeri Maros : Surat tanggal 13 Desember 1956 tentang pembangunan pabrik coment dan penggalian batu kapur dalam kewedanan Maros.Disertai lampiran.Pertinggal.
1 Sampul

212. Kepala Daerah Pos & Telegrap : Surat tanggal 22 Desember 1956 tentang penyerahan gedung-gedung kantor Pos dan Telegrap Pembantu di Majene, Maros dan Palopo. Salinan
1 Sampul

213. Panitia Pembangunan Kota Maros : Surat tanggal 12 Juni 1957 tentang Pemeriksaan Objek-objek tempat Pembangunan Pasar Raya dan Waterlaideng Toroa. Tindasan
1 Sampul
214. Kepala Kejaksaan P.N. Maros : Surat-surat tahun 1957-1959 tentang Pendirian Gedung-gedung SGB Negeri Maros yang harus dipertanggungjawabkan oleh Sdr. Suratman. Asli
1 Sampul

215. Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Swatantra Makassar : Surat Keputusan Nomor 13/T.U. tanggal 13 November 1958 tentang penetapan jalanan daerah dari daerah swatantra Makassar.Salinan.
1 Sampul


216. Kepala Daerah Makassar : Surat – Surat tahun 1957-1958 tentang perbaikan jalanan/jembatan dan rumah sekolah. Disertai lampiran.Tembusan.
1 Sampul

217. Bupati / Kepala daerah Makassar : Surat – Surat tahun 1958 – 1959 tentang pembangunan poliklinik (Balai Pengobatan) Camba – Maros.Disertai lampiran.Asli.
1 Sampul

218. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat tanggal 1 Juli 1959 tentang Pembangunan Gedung Nasional di Maros, disertai lampiran.Pertinggal
1 Sampul

15. PERHUBUNGAN

219. Kepala Pemerintah Negeri Maros : Surat tanggal 14 Desember 1949 tentang pengawasan oleh Kepala Adatgemeenschap Bontoa mengenai pengangkutan dengan perahu.Tindasan.
1 Sampul

220. An. Gubernur Sulawesi, Kepala Bahagian Pemerintahan Umum : Surat –Surat tahun 1957 – 1959 tentang mosi keinginan rakyat Distrik 4 (empat) membuat pintjara – penyeberangan di sungai Tallo Tua Kabupaten Makassar.Tindasan.
1 Sampul

221. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat-surat tahun 1958-1959 tentang Perpanjangan/memperluas Lapangan Terbang Mandai. Pertinggal
1 Sampul



16. TENAGA KERJA

222. Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 7 Oktober 1952 tentang Peraturan Menteri Perburuhan mengenai Dewan Penasehat Jawatan Penempatan Tenaga Daerah. Tembusan
1 Sampul

223. An.Kepala Daerah Makassar, Ketua Tata Usaha : Surat tanggal 7 Januari 1954 tentang keputusan-keputusan kongres S.S.K.D.N. III di Bogor.Disertai lampiran.Asli.
1 Sampul

224. Kepala Daerah Makassar : Surat tanggal 28 Pebruari 1959 tentang Undang-undang No. 3 Tahun 1958 mengenai Penempatan Tenaga Asing. Salinan
1 Sampul

17. LAIN-LAIN

225. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat tanggal 6 September 1951 tentang Barang-barang Peninggalan Jepang tahun 1951. Asli
1 Sampul

226. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat tanggal 22 September 1955 tentang penyelidikan terhadap orang-orang yang menjadi Korban Perang Dunia II, disertai Lampiran. Pertinggal
1 Sampul

IV. ZAMAN PEMERINTAHAN KABUPATEN (1960-1975)

1. KEPEGAWAIAN

227. Peraturan Daerah Tk.II Maros : No.Und.2/1/1 tanggal 1 Januari 1975 tentang memperlakukan mutandis-mutandis PP.No.16 Tahun 1974 mengenai pelaksanaan penjualan rumah negeri. Pertinggal.
1 Sampul

228. Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Selatan Tenggara : Surat Keputusan Nomor. 15/I/64 tanggal 14 Januari 1964 tentang Pengangkatan Sdr. A.R. Makmur Dg. Sitakka sebagai Bupati Kepala Daerah Maros. Kutipan
1 Sampul

229. Kepala Kecamatan Bantimurung : Surat Nomor Pem. 2/1/102 tanggal 6 September 1967 tentang Kursus Cepat Pamong Desa se-kabupaten Maros. Asli
1 Sampul

230. Gubernur Sulawesi Selatan : Instruksi No.BP II/1/7 tanggal 24 September 1967 tentang pelaksanaan instruksi Presidium Kabinet mengenai pendayagunaan pegawai negeri.Salinan.
1 Sampul

2. PEMERINTAHAN

a. Notulen rapat
231. Sekretaris Badan Musyawarah Angkatan 5 Daerah Tingkat II Maros : Surat tanggal 23 Juni 1964 tentang Notulen Rapat Badan Musyawarah Angkatan 45 Daerah Tingkat II Maros, disertai lampiran. Tindasan
1 Sampul

232. DPRD Gotong Royong Daerah Tingkat II Maros : Surat Nomor 263/XII/1964 tanggal 27 November 1964 tentang Kesimpulan Rapat Panitia Musyawarah DPRD-GR. Daerah Tingkat II Maros, disertai lampiran. Salinan
1 Sampul

b. Kewilayahan
233. Gubernur Sulawesi : Surat Putusan Gubernur Nomor 111 tanggal 3 Februari 1960 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, disertai lampiran. Tembusan
1 Sampul
234. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maros : Surat tanggal 11 Aguatus 1960 tentang Daftar dan Nama-nama Desa dalam Wilayah Daerah Tingkat II Maros, disertai lampiran. Pertinggal
1 Sampul

235. Bupati kepala Daerah Kabupaten Maros : Surat tanggal 10 Mei 1966 tentang Perluasan Kota Maros. Pertinggal
1 Sampul

236. Bupati Kepala Daerah Maros: Surat Keputusan No.32/ Skpts/ 72 tanggal 23 Juni 1972 tentang perubahan istilah Rukun Kampung dalam wilayah Maros.Pertinggal.
1 Sampul

3. POLITIK

a. Politik
237. Gubernur Sulawesi, Kepala Bagian Politik : Rahasia Surat tanggal 19 Januari 1960 tentang Salinan Keputusan Presiden RI tanggal 16 Desember 1959 Nomor 315 tahun 1959 mengenai Negara RI dalam keadaan bahaya, disertai lampiran. Asli
1 Sampul

b. Organisasi partai
238. Badan kerjasama Tani Militer Pusat Rapat Kerja Seluruh Indonesia : Pernyataan tanggal 10 Februari 1960 tentang Kami Golongan kaum Tani dan Militer telah bersatu dan bersepakat untuk melanjutkan penyelesaian Revolusi Nasional, disertai lampiran. Salinan
1 Sampul

239. DPRD Gotong-royong Daerah Tingkat II Buton. Pernyataan Nomor 4/70/DPRD-GR/1964 tanggal 7 April 1964 tentang mendukung sepenuhnya Kebijakan Pjm. Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang/Pimpinan Revolusi Indonesia dalam Konfrontasi Mengganyang Proyek Neo Kolonialisme Malaysia. Tembusan
1 Sampul

240. Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia DPT DATI II Maros : Surat tanggal 3 Mei 1964 tentang Keputusan Rapat Anggota Partai IPKI Cabang Dati II Maros, disertai lampiran. Tembusan
1 Sampul

241. Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasional Indonesia (PNI) Dati II Maros : Surat tanggal 17 Juni 1964 tentang Keputusan-Keputusan Konferensi Partai Nasional Indonesia (PNI) Dati II Maros, disertai lampiran. Asli
1 Sampul

242. Pimpinan Konferensi : Revolusi tanggal 6 Okteber 1964 tentang Dukungan siap melaksanakan secara konsekuen “Dekralasi Marhaenis”. Stensilan
1 Sampul

243. Bupati kepala daerah Maros : Surat tanggal 10 Maret 1965 tentang gerakan pembersihan total.Disertai lampiran.Pertinggal.
1 Sampul

244. Gubernur Kepala Daerah, Kepala Bagian Pemerintahan Umum : Surat tanggal 12 Juli 1967 tentang Laporan jumlah tahanan G.30 S.PKI dan Penggolongannya, disertai lampiran. Asli
1 Sampul

c. Irian barat
245. Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan Tenggara : Surat Keputusan Nomor 683 tanggal 12 Mei 1960 tentang Pembentukan Dewan Pengurus Pembebasan Irian Barat Perwakilan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tenggara. Salinan
1 Sampul

4. HUKUM

a. Pidana
246. Bupati Maros : Surat tanggal 10 Oktober 1960 tentang bantuan perlindungan hukum mengenai tuntutan Sako Dg. Pabundu. Pertinggal
1 Sampul

247. Gubernur Sulawesi : Surat Nomor. Pem. I/2/20 Tahun 1960 tentang kasus H. Mapparessa Dg. Sitaba Kepala Distrik Turikale Maros tertuduh tindak pidana. Asli
1 Sampul

b. Kepenjaraan
248. Gubernur : Surat Nomor Keh. 5/1/37 tanggal 1 Juni 1960 tentang Pengoperan Penjara Swapraja oleh Negara RI. Tembusan
1 Sampul

249. Kepala Penjara Maros : Surat tanggaal 4 Agustus 1960 tentang laporan isi penjara mengenai jenis pelanggaran/kejahatan, disertai lampiran. Asli
1 Sampul

250. Koordinator Pembangunan Lebbo TengaE : Surat tanggal 4 November 1960 tentang pelarian orang-orang hukuman.Dan lampiran-lampirannya.Asli.
1 Sampul

5. PERTAHANAN KEAMANAN

a. Veteran
251. Badan Pekerja Legiun Veteran RI : Surat tanggal 6 Januari 1964 tentang Notulen Rapat LVRI Ranting Malabo, disertai lampiran. Tembusan
1 Sampul

b. Gerombolan DI / TII
252. Koordinator Desa Jenetaesa Kecamatan Bantimurung Dati II Maros : Surat tanggal 12 Desember 1964 tentang Laporan Pengacauan gerombolan anggota-anggota Kahar Muzakkar di Desa Jenetaesa Kecamatan Bantimurung. Tembusan
1 Sampul

253. Kepala Kecamatan Mandai : Surat tanggal 16 Mei 1964 tentang Laporan sejumlah Gerombolan pengacau dengan tujuan mengeluarkan suatu instruksi yaitu setiap kepala rumah tangga harus mengeluarkan sumbangan sebanyak Rp. 100. Untuk kepentingan gerombolan-gerombolan. Tembusan
1 Sampul

254. Bupati Kepala Daerah Tk.II Maros : Surat tanggal 17 Desember 1960 tentang perampokan barang-barang dan kuda di kampung Sabila distrik Mallawa.Pertinggal.
1 Sampul

255. Kepala Kecamatan Mandai : Laporan tanggal 18 November 1969 tentang pembunuhan dan perampokan oleh anggota hansip /wanra. Tembusan.
1 Sampul



256. Kepala Distrik Marusu : Surat tanggal 6 Desember 1956 tentang permintaan laporan situasi daerah dan daftar yang mengabung/membantu kepada gerombolan DI/TII, disertai lampiran. Tembusan
1 Sampul

257. Kepala Kecamatan Camba : Surat tanggal 10 Juni 1964 tentang rencana gerombolan pengacau Kahar Muzakkar akan menyerang POS OPR Mallawa, disertai lampiran. Tembusan
1 Sampul

258. Panglima Operasi Kilat : Surat (Maklumat) Nomor. 1/Maklumat/2/1965 tanggal 16 Februari 1965 tentang mengajak seluruh sisa-sisa gerombolan pengacau Kahar Muzakkar untuk menyerahkan diri. Salinan
1 Sampul

259. Kepala Kecamatan Mandai : Surat tanggal 24 Juni 1964 tentang Salinan Surat Koordinator Desa Panasakkang tertangga 17 Juni 1964 Mengenai laporan tewasnya seseorang gerombolan pengacau yang bernama Amre, asal kampung Panasakkang, disertai lampiran. Tembusan
1 Sampul


6. KOPERASI

260. Bupati Kepala Daerah Tingakt II Maros : Surat tanggal 1 Agustus 1960 tentang Pembentukan Badan Penggerak Koperasi Daerah Tingkat II Maros, disertai lampiran.Pertinggal
1 Sampul

7. INDUSTRI DAN PERTAMBANGAN

261. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat-surat tahun 1952-1960 tentang Barang Tambang Nikel dan Arang Batu terdapat di beberapa Kampung di Wilayah Maros. Pertinggal
1 Sampul

262. Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi : Peraturan Pemerintah Nomor. 25 Tahun 1964 tanggal 28 Juli 1964 tentang pengelolahan bahan-bahan galian. Stensilan
1 Sampul

8. PERTANIAN

a. Pertanian
263. Kepala Distrik Marusu : Surat tanggal 11 November 1960 tentang permulaan Meweluku (Palili) di sawah Arajang dan permulaan memotong padi “Bokko”. Tembusan
1 Sampul

b. Perikanan
264. Persatuan Tani Nasional Indonesia Ranting Kassijala Kecamatan Maros Baru : Surat – Surat tahun 1965-1966 tentang kali kecil yang dijadikan empang.Disertai lampiran. Tembusan.
1 Sampul

265. Kepala Dinas Perikanan Laut : Surat tanggal 19 Mei 1969 tentang Pelaksanaan Pembangunan Proyek Balai Benih Ikan Suka Maju Dinas Perikanan Darat Kabupaten Maros. Tembusan
1 Sampul

266. Kepala Dinas Perikanan Laut : Surat tanggal 1 November 1969 tentang Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun 1969-1973 Dinas Perikanan Laut Daerah Kabupaten Maros. Tindasan
1 Sampul


c. Kehutanan
267. Jawatan Kehutanan Propinsi Sulawesi : Surat tanggal 12 Mei 1960 tentang statistik keuangan, produksi dan persedian hasil hutan.Asli.
1 Sampul

268. Kepala Pemerintah Negeri Maros : Surat-surat tahun 1959-1960 tentang masalah rotan di Sulawesi. Pertinggal
1 Sampul

269. Kepala Dinas Kehutanan Daerah Tingkat II Maros : Surat tanggal 28 Juni 1960 tentang usaha exploitasi hasil hutan Dinas Kehutanan Maros. Pertinggal
1 Sampul

270. Surat - Surat Keputusan Tahun 1960 -1965 tentang pemungutan bea sessung romang dari berbagai daerah Tingkat II antara lain Polewali-Mamasa, Sinjai, Bulukumba, Soppeng, dan lain-lain.Tembusan.
1 Sampul

271. Kepala Dinas Kehutanan Dati II Maros : Surat tanggal 20 Januari 1965 tentang laporan dan kemungkinan pembukaan perusahaan persutraan alam di daerah Tingkat II Maros. Disertai lampiran.Asli.
1 Sampul

272. Bupati Kepala Daerah Maros : Instruksi Nomor. 59/KDH/Pem/65 tanggal 2 Agustus 1965 tentang larangan mengeluarkan kayu-kayu keluar dari Daerah Maros. Pertinggal
1 Sampul

9. AGRARIA / PERTANAHAN

a. Agraria
273. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maros : Surat tanggal 24 Agustus 1960 tentang Ari “Pembangunan Agraria”, disertai lampiran. Pertinggal
1 Sampul

274. Bupati Kepala Daerah Maros : Surat tanggal 13 September 1960 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria Nomor. 9 Tahun 1959, disertai lampiran. Pertinggal
1 Sampul


275. Gubernur Sulawesi Selatan Tenggara : Surat Pengantar tanggal 5 Oktober 1960 tentang Surat Menteri Departemen Perdagangan dan Perindustrian & Otonomi Daerah tanggal 14 Juli 1960 mengenai Status Organisasi dan Tugas Biro Pembukaan Tanah, disertai lampiran. Asli
1 Sampul

276. Kepala Kantor Agraria Daerah Kota Makassar : Surat tanggal 29 September 1961 tentang keadaan tanah-tanah mentah yang dibuka dan diberikan dengan ijin pembukaan dari tahun 1957- 1959, disertai lampiran. Asli
1 Sampul

277. Bupati Kepala Daerah Maros : Surat tanggal 11 November 1961 tentang Laporan Kepala Daerah Tingkat II Maros dalam Konperensi Pelaksanaan Landreform se-Sulawesi Selatan Tenggara di Makassar. Pertinggal
1 Sampul

278. Ketua Landreform Kecamatan Maros Baru : Surat tanggal 7 Desember 1964 tentang Keputusan Sidang Landreform. Tembusan
1 Sampul
279. Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Selatan/Ketua Panitia Landreform : Instruksi tanggal 24 September 1969 tentang penyelesaian kembali harga ganti rugi dari tanah-tanah. Stensilan
1 Sampul

b. Tanah negara
280. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat-surat tahun 1959-1960 tentang register tanah ornament dalam Wilayah Maros, disertai lampiran. Pertinggal
1 Sampul

281. Gubernur Sulawesi Selatan Tenggara : Surat tanggal 27 Juni 1960 tentang soal tuntut-menuntut atas tanah dalam hubungan tugas Instansi Agraria Daerah dan Instansi Pemerintah Daerah (Pamong Praja). Asli
1 Sampul

282. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maros : Surat tanggal 22 Agustus 1960 tentang Salinan Surat Inspeksi Agraria Sulawesi tanggal 18 Juli 1960 mengenai “tanah negara” dan bukan “tanah sewa”, disertai lampiran. Pertinggal
1 Sampul

283. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maros : Surat tanggal 26 November 1960 tentang Tanah Negara tidak lagi disewakan tetapi diberikan dengan Hak Pakai, disertai lampiran. Pertinggal
1 Sampul

c. Kepemilikan / penetapan / pemakaian tanah
284. Kepala Inspeksi Agraria Propinsi Sulawesi : Surat-surat tahun 1959/1960 tentang permintaan fatwa mengenai permohonan izin pemindahan hak eigendom verp. Nomor. 2935 An. Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Sulawesi Selatan terletak di Kewedanan Maros, Kabupaten Makassar, disertai lampiran. Asli
1 Sampul

285. Bupati/Kepala Daerah Makassar, Kepala Bagian Pemerintahan Umum : Surat tanggal 1 Februari 1960 tentang sebidang tanah di desa Bung pada jalan Besar jurusan Makassar – Mandai, disertai lampiran. Salinan
1 Sampul

286. Kepala Daerah Tingkat II Maros : Surat tanggal 30 Mei 1960 tentang permintaan Kepala Kampung Salendrang untuk menukarkan kembali sawah Pangnganreang dengan sawah Pangnganreang di Ujung Bulu, disertai lampiran. Pertinggal
1 Sampul

287. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maros : Surat tanggal 6 Juli 1960 tentang Permintaan Labbai ahli waris lelaki Sonde atas pengakuannya tanah Lompole Bontotangngah yang dijadikan tanah adat Gelerang Bira (Maros).Pertinggal
1 Sampul

288. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maros : Surat tanggal 25 Juli 1960 tentang kepemilikan tanah An. Tokkong, disertai lampiran. Pertinggal
1 Sampul

289. Panitia Penaksir Harga/Sewa Tanah Daswati II Maros : Surat-surat tanggal 30 Juli 1960 tentang Panitia Penaksir Harga/Sewa tanah-tanah, disertai lampiran. Asli
1 Sampul

290. Kepala Distrik Turikale : Surat tanggal 10 September 1960 tentang masalah sawah adat dalam Wilayah Maros.Asli
1 Sampul

291. Daftar dari Nama-nama penduduk yang menempati tanah-tanah Adat dalam Kewedanan Maros. Asli
1 Sampul

292. Gubernur Kepala Daerah : Surat tanggal 18 September 1961 tentang tanah-tanah yang langsung dikuasai oleh negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor. 4 Tahun 1960 (L.N. Nomor 34 Tahun 1960), disertai lampiran.Asli
1 Sampul

293. Ketua Dewan Pimpinan Barisan Tani Indonesia : Surat tanggal 22 Agustus 1964 tentang mengerjakan tanah bebas untuk mempertinggi produksi. Tindasan
1 Sampul

294. Kaseng DKK : Surat tanggal 23 Oktober 1964 tentang penggalian tanah empang milik lelaki Salang, tinggal di kampung Macoa Desa Allepolea, disertai lampiran.Asli
1 Sampul

295. Koordinator Desa Borikamase : Surat tanggal 8 Februari 1965 tentang sawah Pangnganreang kepala kampung yang ada dalam Desa Borikamase, Kecamatan Maros Baru, disertai lampiran.Asli
1 Sampul

296. Ketua Pelaksana Yayasan Sejiwa : Surat tanggal 1 April 1965 tentang permohonan untuk memperoleh tanah-tanah kosong di Moncongloe Kecamatan Mandai Dati II Maros. Tembusan
1 Sampul

297. Kepala Inspeksi Agraria Sulselra : Surat tanggal 30 Maret 1965 tentang permohonan untuk memperoleh hak pakai atas tanah milik negara.Tembusan
1 Sampul

298. Komandan Distrik Militer 1408/DP Subdim Maros : Surat surat Tahun 1969 tentang laporan pengaduan masyarakat atas penggarapan tanah di Desa Sapta Marga Jon Sipur 8. Tembusan
1 Sampul

299. Abdullah Razak (Pemohon) : Surat tanggal 27 September 1969 tentang permohonan menempati sebidang tanah kosong untuk perumahan, disertai lampiran.Asli
1 Sampul

300. Doleng DKK (Permohon) : surat tanggal 25 Oktober 1969 tentang permohonan fasilitas untuk memperoleh sawah pemerintah sebagai pengganti tanah yang dibangun Kantor Kecamatan Mandai, di kampung Batangase.Asli
1 Sampul

d. Pengawasan tanah
301. Kepala Pekerjaan Seksi Lapangan Terbang : Surat tanggal 28 Juli 1960 tentang keadaan tanah-tanah di Pelabuhan Mandai-Makassar, disertai lampiran.Tembusan
1 Sampul

302. Markas Daerah Legiun Veteran RI : Surat tanggal 1 Agustus 1964 tentang pembukaan Tanah Alor dan Patangkang Asue. Tembusan
1 Sampul

303. Daftar Nama-nama sawah yang terkena Absente/yang diluar pemiliknya November 1964.Asli
1 Sampul

10. PEMBANGUNAN

304. Bupati Kepala Daerah Maros : Surat-surat tahun 1963-1964 tentang R.A.B. pembangunan baru sebuah Balai Pemerintahan Daerah Tingkat II Maros, disertai lampiran. Pertinggal
1 Sampul

305. Bupati Kepala Daerah Maros : Surat tanggal 22 Juli 1969 tentang penyusunan monografi dan perencanaan pembangunan daerah. Pertinggal
1 Sampul

11. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

306. Bupati Kepala Daerah Maros : Surat tanggal 9 Januari 1960 tentang Buku Bacaan S.R “Cahaya” Karangan Johan Van Hulzen. Salinan
1 Sampul

307. Bupati Kepala Daerah Maros : Surat tanggal 5 Agustus 1971 tentang Salinan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 18 Maret 1971 mengenai mahasiswa/sarjana-sarjana yang belajar di Uni Sovyet. Pertinggal
1 Sampul


12. KEPENDUDUKAN

308. Kepala Pemerintahan Negeri Maros : Surat tanggal 18 Januari 1960 tentang banyaknya penduduk pada tiap-tiap Distrik dalam Kewedanan Maros. Pertinggal
1 Sampul

309. Kepala Distrik Marusu : Surat tanggal 23 Juli 1960 tentang Statistik Penduduk dalam Daerah Distrik Maros, disertai lampiran. Asli
1 Sampul

310. Gubernur Sulawesi : Surat-surat tahun 1954-1969 tentang pendaftaran penduduk Asing di Ibu Kota Daerah Tingkat II.Asli
1 Sampul

13. SOSIAL

311. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bone : Surat tanggal 4 Agustus 1960 tentang orang-orang asal Daerah Bone yang mengungsi di Camba-Maros.Asli
1 Sampul
312. Gubernur Kepala Daerah : Surat-surat tahun 1964-1965 tentang bantuan dalam pembentukan dan bimbingan pada lembaga sosial. Tembusan
1 Sampul

14. STATISTIK

313. Kepala Kantor Sensus Dan Statistik Kabupaten Maros : Surat tanggal 17 Juli 1972 tentang laporan rencana kerja Kantor Sensus Dan Statistik Kabupaten Maros.Asli
1 Sampul

15. LAIN-LAIN

314. Kepala Inspeksi Agraria Propinsi Sulawesi : Surat tanggal 21 Maret 1960 tentang PP Penggantian Undang-undang Nomor tahun 1960 tentang penguasaan benda-benda tetap milik perseorangan Warganegara Belanda.Asli
1 Sampul

315. Urusan Lelang Penata Praja Tingkat I : Surat tanggal 2 Desember 1960 tentang Pembentukan Kantor-kantor Lelang di seluruh Propinsi Sulawesi Selatan/Tenggara, disertai lampiran.Tembusan
1 Sampul

316. Bupati Kepala Daerah Maros : Surat tanggal 23 Juli 1969 tentang nama-nama tempat benda-benda purbakala.Pertinggal.
1 Sampul

317. Pembantu Utama D.P. Obyek Marannu : Surat tanggal 27 April 1964 tentang berita acara peninjauan panca tunggal Dati II Maros ke obyek tanaman.Tindasan.
1 Sampul

Jumat, 24 Juni 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEARSIPAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2009
TENTANG
KEARSIPAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mencapai citacita nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh negara;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal;
c. bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan khususnya pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan harus dilakukan dalam suatu system penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu;
d. bahwa ketentuan dan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kearsipan masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri;
e. bahwa penyelenggaraan kearsipan nasional saat ini pada dasarnya belum bersifat terpadu, sistemik, dan komprehensif yang semuanya tidak terlepas dari pemahaman dan pemaknaan umum terhadap arsip yang masih terbatas dan sempit oleh berbagai kalangan, termasuk di kalangan penyelenggara negara;
f. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dipengaruhi oleh perkembangan tantangan nasional dan global serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f perlu membentuk Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kearsipan;

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEARSIPAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
4. Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
5. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
6. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
7. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
8. Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
9. Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.
10. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
11. Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
12. Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
13. Lembaga negara adalah lembaga yang menjalankan cabang-cabang kekuasaan Negara meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Arsip Nasional Republik Indonesia selanjutnya disebut ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
15. Arsip daerah provinsi adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi.
16. Arsip daerah kabupaten/kota adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
17. Arsip perguruan tinggi adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan organisasi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta yang melaksanakan fungsi dan tugas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan perguruan tinggi.
18. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
19. Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
20. Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
21. Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
22. Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurangkurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
23. Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
24. Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
25. Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
26. Pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.
27. Akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
28. Sistem kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat SKN adalah suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antarberbagai komponen yang memiliki fungsi dan tugas tertentu, interaksi antarpelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam penyelenggaraan kearsipan secara nasional.
29. Sistem informasi kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat SIKN adalah system informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional.
30. Jaringan informasi kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat JIKN adalah system jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.
31. Daftar pencarian arsip yang selanjutnya disingkat DPA adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik.

BAB II
MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN
RUANG LINGKUP

Bagian Kesatu
Maksud dan Tujuan

Pasal 2
Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan nasional.

Pasal 3
Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional;
b. menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
c. menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
e. mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;
f. menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
g. menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan
h. meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

Bagian Kedua
Asas

Pasal 4
Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan berasaskan:
a. kepastian hukum;
b. keautentikan dan keterpercayaan;
c. keutuhan;
d. asal usul (principle of provenance);
e. aturan asli (principle of original order);
f. keamanan dan keselamatan;
g. keprofesionalan;
h. keresponsifan;
i. keantisipatifan;
j. kepartisipatifan;
k. akuntabilitas;
l. kemanfaatan;
m. aksesibilitas; dan
n. kepentingan umum.

Bagian Ketiga
Ruang Lingkup

Pasal 5
(1) Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan meliputi keseluruhan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta lembaga kearsipan.

BAB III
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6
(1) Penyelenggaraan kearsipan secara nasional menjadi tanggung jawab ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional.
(2) Penyelenggaraan kearsipan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah provinsi dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan provinsi.
(3) Penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah kabupaten/kota dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota.
(4) Penyelenggaraan kearsipan perguruan tinggi menjadi tanggung jawab perguruan tinggi dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan perguruan tinggi.
(5) Tanggung jawab penyelenggara kearsipan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip.
(6) Untuk mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara kearsipan nasional melakukan penelitian dan pengembangan serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan.

Pasal 7
Penetapan kebijakan kearsipan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) meliputi bidang:
a. pembinaan;
b. pengelolaan arsip;
c. pembangunan SKN, pembangunan SIKN, dan pembentukan JIKN;
d. organisasi;
e. pengembangan sumber daya manusia;
f. prasarana dan sarana;
g. pelindungan dan penyelamatan arsip;
h. sosialisasi kearsipan;
i. kerja sama; dan
j. pendanaan.

Pasal 8
(1) Pembinaan kearsipan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dilaksanakan oleh lembaga kearsipan nasional terhadap pencipta arsip tingkat pusat dan daerah, lembaga kearsipan daerah provinsi, lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota, dan lembaga kearsipan perguruan tinggi.
(2) Pembinaan kearsipan provinsi dilaksanakan oleh lembaga kearsipan provinsi terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah provinsi dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.
(3) Pembinaan kearsipan kabupaten/kota dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota.
(4) Pembinaan kearsipan perguruan tinggi dilaksanakan oleh lembaga kearsipan perguruan tinggi terhadap satuan kerja dan civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi.

Pasal 9
(1) Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dilakukan terhadap arsip dinamis dan arsip statis.
(2) Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. arsip vital;
b. arsip aktif;
c. arsip inaktif.
(3) Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pencipta arsip.
(4) Pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan.

Bagian Kedua
Pembangunan SKN, Pembangunan SIKN, dan
Pembentukan JIKN

Paragraf 1
Pembangunan SKN

Pasal 10
(1) Lembaga kearsipan nasional menyelenggarakan kearsipan yang komprehensif dan terpadu melalui SKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c untuk menjaga autentisitas dan keutuhan arsip.
(2) SKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis.

Pasal 11
SKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berfungsi untuk:
a. mengidentifikasi keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi di semua organisasi kearsipan;
b. menghubungkan keterkaitan arsip sebagai satu keutuhan informasi; dan
c. menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya.

Paragraf 2
Pembangunan SIKN

Pasal 12
(1) Lembaga kearsipan nasional membangun SIKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c untuk memberikan informasi yang autentik dan utuh dalam mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara, memori kolektif bangsa, dan simpul pemersatu bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Dalam melaksanakan fungsi SIKN, lembaga kearsipan nasional membentuk JIKN.

Pasal 13
SIKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berfungsi untuk:
a. mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara;
b. menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggaraan negara;
c. menjamin penggunaan informasi hanya kepada pihak yang berhak; dan
d. menjamin ketersediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa.

Paragraf 3
Pembentukan JIKN

Pasal 14
(1) JIKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berfungsi untuk meningkatkan:
a. akses dan mutu layanan kearsipan kepada masyarakat;
b. kemanfaatan arsip bagi kesejahteraan rakyat; dan
c. peran serta masyarakat dalam bidang kearsipan.
(2) Penyelenggara JIKN adalah ANRI sebagai pusat jaringan nasional serta lembaga kearsipan provinsi, lembaga kearsipan kabupaten/kota, dan lembaga kearsipan perguruan tinggi sebagai simpul jaringan.

Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai SKN, SIKN, dan JIKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 diatur dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketiga
Organisasi Kearsipan

Pasal 16
(1) Organisasi kearsipan terdiri atas unit kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga kearsipan.
(2) Unit kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibentuk oleh setiap lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).
(3) Lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ANRI;
b. arsip daerah provinsi;
c. arsip daerah kabupaten/kota; dan
d. arsip perguruan tinggi.
(4) Arsip daerah provinsi wajib dibentuk oleh pemerintahan daerah provinsi, arsip daerah kabupaten/kota wajib dibentuk oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota, dan arsip perguruan tinggi wajib dibentuk oleh perguruan tinggi negeri.

Bagian Keempat
Unit Kearsipan

Pasal 17
(1) Unit kearsipan pada pencipta arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memiliki fungsi:
a. pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya;
b. pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi;
c. pemusnahan arsip di lingkungan lembaganya;
d. penyerahan arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada lembaga kearsipan; dan
e. pembinaan dan pengevaluasian dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.
(2) Unit kearsipan pada lembaga negara berada di lingkungan sekretariat setiap lembaga Negara sesuai dengan struktur organisasinya.
(3) Unit kearsipan pada lembaga Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas:
a. melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya;
b. mengolah arsip dan menyajikan arsip menjadi informasi dalam kerangka SKN dan SIKN;
c. melaksanakan pemusnahan arsip di lingkungan lembaganya;
d. mempersiapkan penyerahan arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada ANRI; dan
e. melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.

Pasal 18
(1) Unit kearsipan pada pemerintahan daerah berada di lingkungan satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah.
(2) Unit kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah;
b. melaksanakan pemusnahan arsip dari lingkungan satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah;
c. mempersiapkan penyerahan arsip statis oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah kepada lembaga kearsipan daerah; dan
d. melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.

Bagian Kelima
Lembaga Kearsipan

Paragraf 1
ANRI

Pasal 19
(1) ANRI adalah lembaga kearsipan nasional.
(2) ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang berskala nasional yang diterima dari:
a. lembaga negara;
b. perusahaan;
c. organisasi politik;
d. organisasi kemasyarakatan; dan
e. perseorangan.

Pasal 20
(1) ANRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) memiliki tugas melaksanakan pembinaan kearsipan secara nasional terhadap pencipta arsip tingkat pusat dan daerah, arsip daerah provinsi, arsip daerah kabupaten/kota, dan arsip perguruan tinggi.
(2) Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi dengan lembaga terkait.

Pasal 21
Untuk kepentingan penyelamatan arsip pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, ANRI dapat membentuk depot dan/atau tempat penyimpanan arsip inaktif yang berfungsi sebagai penyimpan arsip inaktif yang memiliki nilai berkelanjutan.

Paragraf 2
Arsip Daerah Provinsi

Pasal 22
(1) Arsip daerah provinsi adalah lembaga kearsipan daerah provinsi.
(2) Pemerintahan daerah provinsi wajib membentuk arsip daerah provinsi.
(3) Pembentukan arsip daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Arsip daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari:
a. satuan kerja perangkat daerah provinsi dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi;
b. lembaga negara di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
c. perusahaan;
d. organisasi politik;
e. organisasi kemasyarakatan; dan
f. perseorangan.

Pasal 23
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), arsip daerah provinsi memiliki tugas melaksanakan:
a. pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah provinsi dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi; dan
b. pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah provinsi dan terhadap arsip daerah kabupaten/kota.

Paragraf 3
Arsip Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 24
(1) Arsip daerah kabupaten/kota adalah lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.
(2) Pemerintahan daerah kabupaten/kota wajib membentuk arsip daerah kabupaten/kota.
(3) Pembentukan arsip daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Arsip daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari:
a. satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota;
b. desa atau yang disebut dengan nama lain;
c. perusahaan;
d. organisasi politik;
e. organisasi kemasyarakatan; dan
f. perseorangan.

Pasal 25
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), arsip daerah kabupaten/kota memiliki tugas melaksanakan:
a. pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan
b. pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota.

Pasal 26
Pembentukan arsip daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan arsip daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Paragraf 4
Arsip Perguruan Tinggi

Pasal 27
(1) Arsip perguruan tinggi adalah lembaga kearsipan perguruan tinggi.
(2) Perguruan tinggi negeri wajib membentuk arsip perguruan tinggi.
(3) Pembentukan arsip perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Arsip perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari:
a. satuan kerja di lingkungan perguruan tinggi; dan
b. civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi.

Pasal 28
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), arsip perguruan tinggi memiliki tugas melaksanakan:
a. pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari satuan kerja dan civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi; dan
b. pembinaan kearsipan di lingkungan perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 29
Unit kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus dipimpin oleh sumber daya manusia yang profesional dan memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan.

Bagian Keenam
Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pasal 30
(1) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas arsiparis dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan profesionalitas di bidang kearsipan.
(2) Lembaga kearsipan nasional melaksanakan pembinaan dan pengembangan arsiparis melalui upaya:
a. pengadaan arsiparis;
b. pengembangan kompetensi dan keprofesionalan arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan, serta pengawasan pendidikan dan pelatihan kearsipan;
c. pengaturan peran dan kedudukan hokum arsiparis; dan
d. penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi untuk sumber daya kearsipan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum, kewenangan, kompetensi, pendidikan dan pelatihan arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketujuh
Prasarana dan Sarana

Pasal 31
Pemerintah mengembangkan prasarana dan sarana kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dengan mengatur standar kualitas dan spesifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32
(1) Pencipta arsip dan lembaga kearsipan menyediakan prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kearsipan untuk pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Prasarana dan sarana kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

Bagian Kedelapan
Pelindungan dan Penyelamatan Arsip

Pasal 33
Arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana Negara dinyatakan sebagai arsip milik negara.

Pasal 34
(1) Negara menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g, baik terhadap arsip yang keberadaanya di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat.
(2) Negara secara khusus memberikan pelindungan dan penyelamatan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalahmasalah pemerintahan yang strategis.
(3) Negara menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dari bencana alam, bencana sosial, perang, tindakan criminal serta tindakan kejahatan yang mengandung unsur sabotase, spionase, dan terorisme.
(4) Pelindungan dan penyelamatan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh ANRI, pencipta arsip, dan pihak terkait.
(5) Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana nasional dilaksanakan oleh ANRI dan pencipta arsip yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
(6) Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang tidak dinyatakan sebagai bencana nasional dilaksanakan oleh pencipta arsip, arsip daerah provinsi, dan/atau arsip daerah kabupaten/kota yang berkoordinasi dengan BNPB.

Pasal 35
(1) Tanggung jawab penyelamatan arsip lembaga negara yang digabung dan/atau dibubarkan, dilaksanakan oleh ANRI bersama dengan lembaga negara yang bersangkutan sejak penggabungan dan/atau pembubaran ditetapkan.
(2) Dalam hal terjadi penggabungan dan/atau pembubaran suatu satuan kerja perangkat daerah, pemerintah daerah mengambil tindakan untuk melakukan upaya penyelamatan arsip dari satuan kerja perangkat daerah tersebut.
(3) Upaya penyelamatan arsip dari satuan kerja perangkat daerah sebagai akibat penggabungan dan/atau pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh arsip daerah provinsi atau arsip daerah kabupaten/kota sesuai dengan ruang lingkup fungsi dan tugas.

Bagian Kesembilan
Sosialisasi Kearsipan

Pasal 36
(1) Lembaga kearsipan menggiatkan sosialisasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h dalam mewujudkan masyarakat sadar arsip.
(2) Sosialisasi kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan, dan penyuluhan serta melalui penggunaan berbagai sarana media komunikasi dan informasi.
(3) Sosialisasi kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
(4) Lembaga kearsipan menyediakan layanan informasi arsip, konsultasi, dan bimbingan bagi pengelolaan arsip masyarakat.

Bagian Kesepuluh
Kerja Sama

Pasal 37
(1) Lembaga kearsipan dapat mengadakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i dengan pencipta arsip dan dapat mengadakan kerja sama dengan luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesebelas
Pendanaan

Pasal 38
(1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j, dalam rangka penyelenggaraan kearsipan yang diselenggarakan oleh lembaga kearsipan nasional, lembaga negara, perguruan tinggi negeri, dan kegiatan kearsipan tertentu oleh pemerintahan daerah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).
(2) Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan kearsipan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pasal 39
(1) Pendanaan pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(2) Pendanaan pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang terjadi di daerah yang tidak dinyatakan sebagai bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6) menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah masing-masing.

BAB IV
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Pengelolaan

Pasal 40
(1) Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan:
a. andal;
b. sistematis;
c. utuh;
d. menyeluruh; dan
e. sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(2) Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi:
a. penciptaan arsip;
b. penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan
c. penyusutan arsip.
(3) Pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan dalam suatu sistem kearsipan nasional.
(4) Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
(5) Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip yang dikelolanya.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Dinamis

Paragraf 1
Penciptaan

Pasal 41
(1) Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas organisasi.
(3) Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks arsip.
(4) Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan penerimaan arsip secara akurat.

Paragraf 2
Penggunaan dan Pemeliharaan Arsip Dinamis

Pasal 42
(1) Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak.
(2) Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum.
(3) Pencipta arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara membuat daftar arsip dinamis, dan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan kepala ANRI.

Pasal 43
(1) Pejabat yang bertanggung jawab dalam kegiatan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah pemerintahan yang strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib memberkaskan dan melaporkan arsipnya kepada ANRI.
(2) Pemberkasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak terjadinya kegiatan.
(3) Arsip yang tercipta pada lembaga negara, pemerintahan daerah, dan perguruan tinggi negeri yang berkaitan dengan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib diserahkan kepada ANRI dalam bentuk salinan autentik dari naskah asli paling lama 1 (satu) tahun setelah dilakukan pelaporan kepada ANRI.
(4) Pejabat yang bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kegiatannya berlangsung sebelum berlakunya Undang-Undang ini, tanggungjawabnya menjadi tanggung jawab pimpinan instansi yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberkasan dan pelaporan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan kepala ANRI.

Pasal 44
(1) Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila arsip dibuka untuk umum dapat:
a. menghambat proses penegakan hukum;
b. mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d. mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;
e. merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
g. mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum;
h. mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan
i. mengungkap memorandum atau suratsurat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
(2) Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna arsip.

Pasal 45
(1) Pemeliharaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk menjamin keamanan informasi dan fisik arsip.
(2) Pemeliharaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar pemeliharaan arsip.

Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan arsip dinamis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan peraturan
pemerintah.

Paragraf 3
Penyusutan Arsip

Pasal 47
(1) Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh pencipta arsip.
(2) Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan berdasarkan JRA dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan arsip diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 48
(1) Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA.
(2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai JRA diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 49
Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan;
b. pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.

Pasal 50
Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a diatur oleh pimpinan pencipta arsip.

Pasal 51
(1) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan terhadap arsip yang:
a. tidak memiliki nilai guna;
b. telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
c. tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
(2) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar.
(3) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada pencipta arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan.

Pasal 52
(1) Setiap lembaga negara dan lembaga yang terkena kewajiban berdasarkan undang-undang ini dilarang melaksanakan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 53
(1) Lembaga negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI.
(2) Lembaga negara di daerah wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI sepanjang instansiinduknya tidak menentukan lain.
(3) Satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah provinsi.
(4) Satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah kabupaten/kota.
(5) Satuan kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip perguruan tinggi di lingkungannya.
(6) Perusahaan wajib menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan berdasarkan tingkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) adalah arsip yang:
a. memiliki nilai guna kesejarahan; dan
b. telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan sesuai dengan JRA.
(8) Selain arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), arsip yang tidak dikenali penciptanya atau karena tidak adanya JRA dan dinyatakan dalam DPA oleh lembaga kearsipan dinyatakan sebagai arsip statis.

Pasal 54
Pencipta arsip bertanggung jawab atas autentisitas, reliabilitas, dan keutuhan arsip statis yang diserahkan kepada lembaga kearsipan.

Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna, dan penyerahan arsip statis, serta ketentuan mengenai JRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 53 diatur dengan peraturan pemerintah.

Paragraf 4
Arsip Vital

Pasal 56
(1) Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib membuat program arsip vital.
(2) Program arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. identifikasi;
b. pelindungan dan pengamanan; dan
c. penyelamatan dan pemulihan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai program arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan kepala ANRI.

Bagian Ketiga
Kewajiban Pencipta Arsip

Pasal 57
(1) Pencipta arsip yang terkena kewajiban pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 45, dan Pasal 47 sampai dengan Pasal 54, serta Pasal 56 berlaku bagi:
a. lembaga negara;
b. pemerintahan daerah;
c. perguruan tinggi negeri; dan
d. BUMN dan/atau BUMD.
(2) Kewajiban pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi perusahaan dan perguruan tinggi swasta terhadap arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri.

Pasal 58
(1) Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib mengelola arsip yang diciptakan oleh pihak ketiga yang diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja.
(2) Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah pihak ketiga mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada pemberi kerja dan lembaga lain yang terkait.
(3) Pihak ketiga yang menerima pekerjaan dari lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD berdasarkan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara kepada pemberi kerja.

BAB V
PENGELOLAAN ARSIP STATIS

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Pengelolaan

Pasal 59
(1) Pengelolaan arsip statis dilaksanakan untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. akuisisi arsip statis;
b. pengolahan arsip statis;
c. preservasi arsip statis; dan
d. akses arsip statis.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Statis

Paragraf 1
Akuisisi Arsip Statis

Pasal 60
(1) Lembaga kearsipan melaksanakan akuisisi arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a.
(2) Akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi arsip statis yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung.
(3) Lembaga kearsipan wajib membuat DPA yang meliputi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mengumumkannya kepada publik.
(4) Setiap orang yang memiliki atau menyimpan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyerahkan kepada ANRI atau lembaga kearsipan berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan dalam pengumuman DPA.

Pasal 61
(1) Lembaga kearsipan melaksanakan akuisisi arsip statis dari lembaga pendidikan swasta dan perusahaan swasta yang memperoleh anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri.
(2) Akuisisi arsip statis oleh lembaga kearsipan diikuti dengan peralihan tanggung jawab pengelolaannya.

Paragraf 2
Pengolahan Arsip Statis

Pasal 62
(1) Pengolahan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan asas asal usul dan asas aturan asli.
(2) Pengolahan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar deskripsi arsip statis.

Paragraf 3
Preservasi Arsip Statis

Pasal 63
(1) Preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip statis.
(2) Preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara preventif dan kuratif.

Paragraf 4
Akses Arsip Statis

Pasal 64
(1) Lembaga kearsipan wajib menjamin kemudahan akses arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d bagi kepentingan pengguna arsip.
(2) Akses arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
(3) Akses arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada sifat keterbukaan dan ketertutupan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pelayanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan yang ditetapkan oleh ANRI serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 65
(1) Arsip statis pada dasarnya terbuka untuk umum.
(2) Apabila akses terhadap arsip statis yang berasal dari pencipta arsip terdapat persyaratan tertentu, akses dilakukan sesuai dengan persyaratan dari pencipta arsip yang memiliki arsip tersebut.

Pasal 66
(1) Terhadap arsip statis yang dinyatakan tertutup berdasarkan persyaratan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) atau karena sebab lain, kepala ANRI atau kepala lembaga kearsipan sesuai dengan lingkup kewenangannya dapat menyatakan arsip statis menjadi terbuka setelah melewati masa penyimpanan selama 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) Arsip statis dapat dinyatakan tertutup apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lembaga kearsipan memiliki kewenangan menetapkan keterbukaan arsip statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan yang dinyatakan masih tertutup dengan pertimbangan:
a. tidak menghambat proses penegakan hukum;
b. tidak mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d. tidak mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;
e. tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f. tidak merugikan kepentingan politik dan hubungan luar negeri;
g. tidak mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum;
h. tidak mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan
i. tidak mengungkapkan memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
(4) Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kepentingan penyelidikan dan penyidikan, arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses dengan kewenangan kepala lembaga kearsipan yang ketentuannya diatur dengan peraturan kepala ANRI.
(5) Penetapan arsip statis menjadi tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala lembaga kearsipan sesuai dengan tingkatan dan dilaporkan kepada dewan perwakilan rakyat sesuai dengan tingkatannya.
(6) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara terkoordinasi dengan pencipta arsip yang menguasai sebelumnya.
(7) Penetapan keterbukaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak arsip statis diterima oleh lembaga kearsipan.

Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 66 diatur dengan peraturan pemerintah.

BAB VI
AUTENTIKASI

Pasal 68
(1) Pencipta arsip dan/atau lembaga kearsipan dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk dan/atau melakukan alih media meliputi media elektronik dan/atau media lain.
(2) Autentikasi arsip statis terhadap arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga kearsipan.
(3) Ketentuan mengenai autentisitas arsip statis yang tercipta secara elektronik dan/atau hasil alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan persyaratan yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 69
(1) Lembaga kearsipan berwenang melakukan autentikasi arsip statis dengan dukungan pembuktian.
(2) Untuk mendukung kapabilitas, kompetensi, serta kemandirian dan integritasnya dalam melakukan fungsi dan tugas penetapan autentisitas suatu arsip statis, lembaga kearsipan harus didukung peralatan dan teknologi yang memadai.
(3) Dalam menetapkan autentisitas suatu arsip statis, lembaga kearsipan dapat berkoordinasi dengan instansi yang mempunyai kemampuan dan kompetensi.

BAB VII
ORGANISASI PROFESI DAN
PERAN SERTA MASYARAKAT

Bagian Kesatu
Organisasi Profesi

Pasal 70
(1) Arsiparis dapat membentuk organisasi profesi.
(2) Pembinaan organisasi profesi arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 71
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam kearsipan yang meliputi peran serta perseorangan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan kearsipan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam ruang lingkup pengelolaan, penyelamatan, penggunaan arsip, dan penyediaan sumber daya pendukung, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan.
(3) Lembaga kearsipan dapat mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan pelindungan, penyelamatan, pengawasan, serta sosialisasi kearsipan.

Pasal 72
Peran serta masyarakat dalam pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. menciptakan arsip atas kegiatan yang dapat mengakibatkan munculnya hak dan kewajiban dalam rangka menjamin pelindungan hak-hak keperdataan dan hak atas kekayaan intelektual serta mendukung ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara; dan
b. menyimpan dan melindungi arsip perseorangan, keluarga, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan masing-masing sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 73
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelamatan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan;
b. melaporkan kepada lembaga kearsipan apabila mengetahui terjadinya penjualan, pemusnahan, perusakan, pemalsuan, dan pengubahan arsip oleh lembaga Negara tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; dan
c. melindungi dan menyelamatkan arsip dan tempat penyimpanan arsip dari bencana alam, bencana sosial, perang, sabotase, spionase, dan terorisme melalui koordinasi dengan lembaga terkait.
(2) Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang berperan serta dalam kegiatan pelindungan dan penyelamatan arsip.
(3) Pemerintah dapat memberikan imbalan kepada anggota masyarakat yang berperan serta dalam penyerahan arsip yang masuk dalam kategori DPA.
Pasal 74
Peran serta masyarakat dalam penggunaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dilaksanakan melalui pembudayaan penggunaan dan pemanfaatan arsip sesuai dengan prosedur yang benar.

Pasal 75
Peran serta masyarakat dalam penyediaan sumber daya pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. menggalang dan/atau menyumbangkan dana untuk penyelenggaraan kearsipan;
b. melakukan pengawasan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. menjadi sukarelawan dalam pengelolaan dan penyelamatan arsip sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

Pasal 76
Masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77
Organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan menyerahkan arsip statis dari kegiatan yang didanai dari anggaran Negara dan/atau bantuan luar negeri kepada lembaga kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 78
(1) Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pasal 22 ayat (4), Pasal 24 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, pejabat dan/atau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penundaaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Apabila selama 6 (enam) bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan, pejabat dan/atau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penundaaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 79
(1) Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, pejabat dan/atau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Apabila selama 6 (enam) bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan, pejabat dan/atau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 80
(1) Pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4), Pasal 42 ayat (1), dan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Apabila selama 6 (enam) bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan, pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembebasan dari jabatan.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 81
Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja menyediakan arsip dinamis kepada pengguna arsip yang tidak berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 83
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip Negara yang terjaga untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 84
Pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan pemberkasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 85
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 86
Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 87
Setiap orang yang memperjualbelikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain di luar yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 88
Pihak ketiga yang tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 89
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terhadap kegiatan yang telah terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini, mengikuti ketentuan Undang-Undang ini sejak diundangkan.
(2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kearsipan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 90
(1) Peraturan pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
(2) Peraturan kepala ANRI yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.

Pasal 91
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 92
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO







Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 152


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan




































PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2009
TENTANG
KEARSIPAN

I. UMUM
Perjuangan dalam upaya mewujudkan dan mencapai cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terekam dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia berfungsi sebagai memori kolektif bangsa. Perjuangan tersebut tercermin dalam upaya yang dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat, bangsa, dan negara baik melalui lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, perusahaan, maupun perseorangan. Memori kolektif bangsa yang merupakan rekaman dari sejarah perjalanan bangsa tersebut merupakan aset nasional yang menggambarkan identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang sesungguhnya. Setiap langkah dan dinamika gerak maju bangsa, masyarakat, dan negara Indonesia ke depan harus didasarkan pada pemahaman, penghayatan, dan catatan atas identitas dan jati diri bangsa tersebut yang terekam dalam bentuk arsip.
Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih serta dalam menjaga agar dinamika gerak maju masyarakat, bangsa, dan negara ke depan agar senantiasa berada pada pilar perjuangan mencapai cita-cita nasional, arsip yang tercipta harus dapat menjadi sumber informasi, acuan, dan bahan pembelajaran masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu setiap lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perusahaan dan perseorangan harus menunjukkan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatankegiatannya.
Pertanggungjawaban kegiatan dalam penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip tersebut diwujudkan dalam bentuk menghasilkan suatu sistem rekaman kegiatan yang faktual, utuh, sistematis, autentik, terpercaya, dan dapat digunakan. Untuk mewujudkan pertanggungjawaban tersebut dibutuhkan kehadiran suatu lembaga kearsipan, baik yang bersifat nasional, daerah, maupun perguruan tinggi yang berfungsi mengendalikan kebijakan, pembinaan, pengelolaan kearsipan nasional agar terwujud sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu.
Dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu, lembaga kearsipan nasional perlu membangun suatu sistem kearsipan nasional yang meliputi pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis. Sistem kearsipan nasional berfungsi menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu mengidentifikasikan keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi pada semua organisasi kearsipan.
Penyelenggaraan sistem kearsipan nasional sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penyelenggaraan kearsipan nasional akan dapat berjalan secara efektif apabila lembaga kearsipan nasional didukung oleh suatu sistem informasi kearsipan nasional.
Pembangunan sistem informasi kearsipan nasional dalam kerangka sistem kearsipan nasional berfungsi untuk menyajikan informasi yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara, memori kolektif bangsa, dan simpul pemersatu bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agar fungsi sistem informasi kearsipan nasional dapat berjalan secara optimal lembaga kearsipan kearsipan nasional perlu membentuk jaringan informasi kearsipan nasional dengan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai pusat jaringan nasional serta lembaga kearsipan provinsi, lembaga kearsipan kabupaten/kota, dan lembaga kearsipan perguruan tinggi sebagai simpul jaringan. Jaringan informasi kearsipan nasional pada lembagalembaga kearsipan berfungsi untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kearsipan kepada masyarakat, kemanfaatan arsip bagi kesejahteraan rakyat, dan peran serta masyarakat di bidang kearsipan.
Sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu harus dibangun dengan mengimplementasikan prinsip, kaidah, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan kearsipan, sistem pengelolaan arsip, sumber daya pendukung, serta peran serta masyarakat dan organisasi profesi yang sedemikian rupa, sehingga mampu merespons tuntutan dinamika gerak maju masyarakat, bangsa, dan negara ke depan.
Undang-Undang ini diharapkan dapat memberi kejelasan dan pengaturan mengenai kearsipan, antara lain:
a. pengertian dan batasan penyelenggaraan kearsipan;
b. asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan;
c. sistem kearsipan nasional, sistem informasi kearsipan nasional, dan jaringan informasi kearsipan nasional;
d. penyelenggaraan kearsipan;
e. pengelolaan arsip;
f. autentikasi;
g. pembinaan kearsipan;
h. organisasi;
i. pendanaan;
j. sumber daya manusia;
k. prasarana dan sarana;
l. pelindungan dan penyelamatan arsip;
m. sosialisasi;
n. peran serta masyarakat dan organisasi profesi; dan
o. sanksi administratif dan ketentuan pidana.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan “memberikan kepastian hukum” adalah bahwa Undang-Undang ini memberi landasan hukum bagi semua aktivitas penyelenggaraan kearsipan dan memberikan kepastian serta rasa aman bagi para penyelenggara kearsipan.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah” adalah bahwa penyelenggaraan kearsipan harus dapat menjamin arsip sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa yang dapat disediakan atau disajikan dalam kondisi autentik dan terpercaya, sehingga dapat berfungsi sebagai alat bukti yang sah maupun dapat menjadi sumber informasi dalam pelaksanaan kegiatan pada masa yang akan datang.
Yang dimaksud dengan “arsip yang autentik” adalah arsip yang memiliki struktur, isi, dan konteks, yang sesuai dengan kondisi pada saat pertama kali arsip tersebut diciptakan dan diciptakan oleh orang atau lembaga yang memiliki otoritas atau kewenangan sesuai dengan isi informasi arsip.
Yang dimaksud dengan “arsip terpercaya” adalah arsip yang isinya dapat dipercaya penuh dan akurat karena merepresentasikan secara lengkap dari suatu tindakan, kegiatan atau fakta, sehingga dapat diandalkan untuk kegiatan selanjutnya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pengelolaan arsip yang andal” adalah pengelolaan arsip yang dilaksanakan berdasarkan sistem yang mampu menampung dan merespons kebutuhan perkembangan zaman. Sistem pengelolaan arsip yang andal memiliki kemampuan: menjaring atau menangkap (capture) semua arsip dari seluruh kegiatan yang dihasilkan organisasi; menata arsip dengan cara yang mencerminkan proses kegiatan organisasi; melindungi arsip dari pengubahan, pengurangan, penambahan, atau penyusutan oleh pihak yang tidak berwenang; menjadi sumber utama informasi secara rutin mengenai kegiatan yang terekam dalam arsip; dan menyediakan akses terhadap semua arsip berikut beserta metadatanya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan hak-hak keperdataan rakyat meliputi: hak sosial, hak ekonomi, dan hak politik dan lainlain yang dibuktikan dalam arsip misalnya sertifikat tanah, ijazah, surat nikah, akte kelahiran, kartu penduduk, data kependudukan, surat wasiat, dan surat izin usaha.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional” adalah bahwa dengan adanya system yang komprehensif dan terpadu penyelenggaraan kearsipan menjadi lebih dinamis dan terarah.
Huruf f
Yang dimasud dengan “menjamin keselamatan dan keamanan arsip” adalah bahwa arsip baik secara fisik maupun informasinya harus dijaga keselamatan dan keamanannya, sehingga tidak mengalami kerusakan atau hilang. Arsip perlu dijaga kerahasiaanya dari pengaksesan oleh pihak yang tidak berhak, karena arsip merupakan bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “aset nasional” adalah kekayaan negara dan masyarakat baik secara ekonomi, sosial, politik, budaya, maupun aspek kehidupan lain yang terekam dalam arsip seperti daftar kekayaan negara maupun bukti-bukti kepemilikan yang harus dilindungi dan dijaga keselamatannya.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “meningkatkan kualitas pelayanan publik” adalah penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional serta prasarana dan sarana yang memadai akan meningkatkan kualitas pelayanan public dalam memanfaatkan arsip yang dibutuhkan melalui ketersediaan arsip yang faktual, utuh, sistematis, autentik, terpercaya, dan dapat digunakan.
Pasal 4
Huruf a
Yang dimaksud dengan asas “kepastian hukum” adalah penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan berdasarkan landasan hukum dan selaras dengan peraturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara. Hal ini memenuhi penerapan asas supremasi hukum yang menyatakan bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan negara didasarkan pada hukum yang berlaku.
Huruf b
Yang dimaksud dengan asas “keautentikan dan keterpercayaan” adalah penyelenggaraan kearsipan harus berpegang pada asas menjaga keaslian dan keterpercayaan arsip sehingga dapat digunakan sebagai bukti dan bahan akuntabilitas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan asas “keutuhan” adalah penyelenggaraan kearsipan harus menjaga kelengkapan arsip dari upaya pengurangan, penambahan, dan pengubahan informasi maupun fisiknya yang dapat mengganggu keautentikan dan keterpercayaan arsip.
Huruf d
Yang dimaksud dengan asas “asal-usul” adalah asas yang dilakukan untuk menjaga arsip tetap terkelola dalam satu kesatuan pencipta arsip (provenance), tidak dicampur dengan arsip yang berasal dari pencipta arsip lain, sehingga arsip dapat melekat pada konteks penciptaannya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan asas “aturan asli” adalah asas yang dilakukan untuk menjaga arsip tetap ditata sesuai dengan pengaturan aslinya (original order) atau sesuai dengan pengaturan ketika arsip masih digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pencipta arsip.
Huruf f
Yang dimaksud dengan asas “keamanan” adalah penyelenggaraan kearsipan harus memberikan jaminan keamanan arsip dari kemungkinan kebocoran dan penyalahgunaan informasi oleh pengguna yang tidak berhak.
Yang dimaksud dengan asas “keselamatan” adalah penyelenggaraan kearsipan harus dapat menjamin terselamatkannya arsip dari ancaman bahaya baik yang disebabkan oleh alam maupun perbuatan manusia.
Huruf g
Yang dimaksud dengan asas “keprofesionalan” adalah penyelenggaraan kearsipan harus dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang profesional yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan asas “keresponsifan”adalah penyelenggara kearsipan harus tanggap atas permasalahan kearsipan maupun masalah lain yang berkait dengan kearsipan, khususnya bila terjadi suatu sebab kehancuran, kerusakan atau hilangnya arsip.
Huruf i
Yang dimaksud dengan asas “keantisipatifan” adalah penyelenggaraan kearsipan harus didasari pada antisipasi atau kesadaran terhadap berbagai perubahan dan kemungkinan perkembangan pentingnya arsip bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan berbagai perubahan dalam penyelenggaraan kearsipan antara lain perkembangan teknologi informasi, budaya, dan ketatanegaraan.
Huruf j
Yang dimaksud dengan asas “kepartisipatifan” adalah penyelenggaraan kearsipan harus memberikan ruang untuk peran serta dan partisipasi masyarakat di bidang kearsipan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan asas “akuntabilitas” adalah penyelenggaraan kearsipan harus memperhatikan arsip sebagai bahan akuntabilitas dan harus bisa merefleksikan kegiatan dan peristiwa yang direkam.
Huruf l
Yang dimaksud dengan asas “kemanfaatan” adalah penyelenggaraan kearsipan harus dapat memberikan manfaat bagi kehidupan bermasyarat, berbangsa, dan bernegara.
Huruf m
Yang dimaksud dengan asas “aksesibilitas” adalah penyelenggaraan kearsipan harus dapat memberikan kemudahan, ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat untuk memanfaatkan arsip.
Huruf n
Yang dimaksud dengan asas “kepentingan umum” adalah penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan umum dan tanpa diskriminasi.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “pelindungan dan penyelamatan arsip” adalah negara menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip yang dinyatakan sebagai arsip milik negara, baik terhadap arsip yang keberadaanya di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bahan pertanggungjawaban nasional dari kemungkinan kehilangan, kerusakan arsip yang disebabkan oleh faktor alam, biologi, fisika dan tindakan terorisme, spionase, sabotase, perang dan perbuatan vandalism lainnya. Pelindungan dan penyelamatan dilakukan baik bersifat preventif maupun kuratif.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Pendanaan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan kearsipan bersumber dari APBN, APBD, bantuan luar negeri, dan/atau bantuan masyarakat.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Arsip perguruan tinggi dibentuk untuk menyelamatkan arsip penting yang berkaitan dengan bukti status intelektualitas serta pengembangan potensi yang melahirkan inovasi dan karya-karya intelektual lainnya, yang berkaitan dengan fungsi perguruan tinggi sebagai lembaga penelitian, lembaga pendidikan dan pengabdian masyarakat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Berkaitan dengan tugas pengelolaan arsip inaktif, bagi lembaga yang lingkup tugasnya meliputi kawasan seluruh tanah air dimungkinkan membentuk unit kearsipan sebagai terminal penyimpanan arsip inaktif secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “arsip berskala nasional” adalah arsip dari kegiatan atau peristiwa yang dihasilkan pencipta arsip yang memiliki yurisdiksi kewenangan secara nasional dan/atau memiliki pengaruh terhadap kepentingan nasional.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”perusahaan” adalah termasuk BUMN dan perusahaan swasta yang berskala nasional.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan perusahaan adalah BUMDprovinsi dan perusahaan swasta berskala provinsi.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 23
Huruf a
Untuk efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip inaktif di pemerintahan daerah provinsi, arsip daerah provinsi hanya bertugas mengelola arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. Untuk arsip inaktif yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun pengelolaannya masih menjadi tanggung jawab unit kearsipan di setiap satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(2)
Cukup jelas.
Ayat(3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan perusahaan adalah BUMD kabupaten/kota dan perusahaan swasta berskala kabupaten/kota.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 25
Huruf a
Untuk efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip inaktif di pemerintahan daerah kabupaten/kota, arsip daerah kabupaten/kota hanya bertugas mengelola arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. Untuk arsip inaktif yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun pengelolaannya masih menjadi tanggung jawab unit kearsipan di setiap satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud “perguruan tinggi” adalah perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pendidikan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Yang diwajibkan membentuk arsip perguruan tinggi adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, sedangkan pembentukan arsip perguruan tinggi di lingkungan perguruan tinggi swasta diserahkan kepada kebijakan internal perguruan tinggi yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “peran dan kedudukan hokum arsiparis” adalah yang berhubungan dengan fungsi dan peran dalam kegiatan kearsipan sejak penciptaan sampai dengan penyusutan dan akuisisi sampai dengan pemanfaatan arsip, serta kegiatan lainnya, yang dilindungi secara sah oleh peraturan perundangundangan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”jaminan kesehatan dan tunjangan profesi untuk sumber daya manusia kearsipan” adalah yang berhubungan dengan risiko penyakit dan gangguan kesehatan pada pengelola arsip, sedangkan tunjangan profesi perlu diberikan kepada arsiparis sesuai dengan kompetensinya serta diberikan melalui standar dan kelulusan sertifikasi arsiparis.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 31
Yang dimaksud dengan “standar kualitas dan spesifikasi prasarana dan sarana kearsipan” adalah ketentuan standar tentang kualitas, bahan, bentuk, ukuran, jenis, dan lain-lain yang dijadikan acuan atau pedoman dalam pengadaan dan penggunaan prasarana dan sarana kearsipan.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Yang dimaksud dengan “arsip milik negara” adalah arsip yang berasal dari lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan negeri, BUMN dan/atau BUMD, termasuk arsip yang dihasilkan dari semua kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang didanai oleh sumber dana negara.
Pasal 34
Ayat (1)
Dalam melindungi dan menyelamatkan arsip negara yang keberadaannya di luar negeri, ANRI melakukan upaya-upaya dengan melibatkan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kontrak karya” dalam ketentuan ini adalah kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, termasuk di bidang energy dan sumber daya mineral.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “kegiatan pelindungan dan penyelamatan arsip” adalah ANRI berkoordinasi dengan lembaga lain yang terkait sesuai dengan fungsi dan tugas instansi terkait berdasarkan peraturan perundangundangan.
Ayat (5)
Penyelamatan arsip akibat bencana mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang tentang penanggulangan bencana.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kegiatan kearsipan tertentu” adalah kegiatan yang pendanaannya bersumber dari dana dekonsentrasi, dana pembantuan, dana alokasi khusus, dan/atau dana alokasi umum yang diarahkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sistematis” adalah system pengelolaan arsip harus dapat menciptakan sampai dengan menyusutkan arsip secara sistematis. Pelaksanaan penciptaan sampai dengan penyusutan arsip harus tersistematisasi melalui desain dan pengoperasian sistem pengelolaan arsip dan system kerja.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “utuh” adalah system pengelolaan arsip dilakukan dengan tindakan control seperti pemantauan akses, verifikasi pengguna, serta otorisasi pemusnahan dan pengamanan yang dilakukan untuk mencegah akses, pengubahan, dan pemindahan arsip oleh pengguna yang tidak berhak.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “menyeluruh” adalah system pengelolaan arsip harus dikelola sebagai hasil dari berbagai kegiatan yang lengkap bagi kebutuhan organisasi atau unit kerja yang mengelola arsip.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “norma, standar, prosedur, dan kriteria” adalah sistem pengelolaan arsip harus dikelola sesuai dengan ketentuan-ketentuan pelaksanaan kegiatan, dan peraturan perundang-undangan, termasuk norma, standar, prosedur, dan kriteria teknis
yang terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “struktur” adalah bentuk (format fisik) dan susunan (format intelektual) arsip yang diciptakan dalam media sehingga memungkinkan isi arsip dikomunikasikan.
Yang dimaksud dengan “isi” adalah data, fakta, atau informasi yang direkam dalam rangka pelaksanaan kegiatan organisasi ataupun perseorangan.
Yang dimaksud dengan “konteks” adalah lingkungan administrasi dan sistem yang digunakan dalam penciptaan
arsip.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Untuk kepentingan pelindungan penyelenggaraan negara penutupan akses dapat dilakukan oleh pencipta arsip selanjutnya pencipta arsip yang bersangkutan berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan luar negeri sesuai dengan ruang lingkup fungsi dan tugasnya.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kewajiban penyerahan arsip statis oleh satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat ini dilakukan dalam kedudukannya sebagai unit pengolah pada pemerintahan daerah dan dilakukan atas nama pemerintahan daerah provinsi.
Ayat (4)
Kewajiban penyerahan arsip statis oleh satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat ini dilakukan dalam kedudukannya sebagai unit pengolah pada pemerintahan daerah dan dilakukan atas nama pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Ayat (5)
Kewajiban penyerahan arsip statis oleh satuan kerja perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat ini dilakukan dalam kedudukannya sebagai unit pengolah pada perguruan tinggi dan dilakukan atas nama perguruan tinggi.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “perusahaan” adalah termasuk BUMN dan BUMD serta perusahaan swasta yang memiliki arsip bernilai guna pertanggungjawaban nasional.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “identifikasi” adalah cara menganalisis fungsi dan tugas organisasi dan arsip yang tercipta dari pelaksanaan fungsi dan tugas organisasi sehingga dapat dikenali arsip-arsip yang dinilai vital bagi organisasi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pelindungan dan pengamanan” adalah upaya dan tindakan untuk mencegah kerusakan arsip sebelum dan pada saat terjadi bencana.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “penyelamatan dan pemulihan” adalah upaya dan tindakan untuk pemeliharaan dan perawatan arsip pascabencana.
Ayat( 3)
Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “anggaran negara” adalah anggaran yang teralokasikan dalam APBN atau APBD.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “verifikasi secara langsung” adalah verifikasi terhadap arsip yang tercantum dalam JRA yang berketerangan dipermanenkan.
Yang dimaksud dengan “verifikasi secara tidak langsung” adalah verifikasi terhadap arsip khususnya arsip Negara yang belum tercantum dalam JRA tetapi memiliki nilai guna kesejarahan dengan didukung oleh bukti-bukti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”autentikasi arsip statis” adalah pernyataan tertulis atau tanda yang menunjukkan bahwa arsip statis yang bersangkutan adalah asli atau sesuai dengan aslinya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 69
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dukungan pembuktian” adalah usaha-usaha penelusuran dan pengungkapan serta pengujian terhadap arsip yang akan diautentikasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kemandirian dan integritasnya” adalah lembaga kearsipan harus menjaga netralitasnya dalam penetapan autentisitas dan tidak menyandarkan pembuktian pada instansi dan/atau pihak yang mempunyai kepentingan tertentu yang dapat menciderai kualitas pembuktian.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “masyarakat” adalah sebagian, sekelompok, suatu komunitas tertentu, dan/atau masyarakat umum baik yang terhimpun dalam suatu wadah organisasi maupun yang tidak terhimpun dalam organisasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “peran serta masyarakat di bidang pendidikan dan pelatihan kearsipan” adalah masyarakat dapat membentuk lembaga pendidikan kearsipan, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan pihak terkait.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 72
Huruf a
Yang dimaksud dengan “menciptakan arsip atas kegiatan yang dapat mengakibatkan munculnya hak dan kewajiban” adalah senantiasa menciptakan arsip (perseorangan, keluarga, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan) atas berbagai aktivitas atau kegiatan yang dilakukan sehingga menumbuh dan mengembangkan budaya sadar arsip pada masyarakat dan dapat melindungi masyarakat atas hak-hak keperdataan, hak atas kekayaan intelektual, dan mendukung ketertiban administrasi pemerintahan dalam rangka kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “menyimpan dan melindungi arsip” adalah memelihara arsip yang dimilikinya sesuai dengan kaidah dan standar kearsipan sehingga arsip tersebut dapat terlindungi dan senantiasa dapat digunakan dalam rangka kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 73
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan” adalah menyerahkan arsip statis yang dimiliki untuk dikelola oleh lembaga kearsipan nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. Tanpa melepaskan asal-usul penciptanya, arsip tersebut menjadi khazanah lembaga kearsipan dan sebagai memori kolektif untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “melaporkan kepada lembaga kearsipan” adalah melaporkan tindakan melawan hukum tersebut kepada lembaga kearsipan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “melindungi dan menyelamatkan arsip dan tempat penyimpanan arsip” adalah melakukan upaya dan tindakan penyelamatan secara terkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan dan kompetensi, sehingga penyelamatan arsip dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “menjadi sukarelawan dalam pengelolaan dan penyelamatan arsip” adalah berperan serta dan berpartisipasi dalam kearsipan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, seperti bidang teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan arsip, dan pelestarian arsip, khususnya ketika terjadi bencana kearsipan.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5071